PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak terus mempercepat penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat seorang mantan oknum dosen Politeknik Negeri Fakfak (Polinef) berinisial DB. Saat ini, berkas perkara kasus tersebut telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak atau memasuki Tahap I.
Kapolres Fakfak melalui Kasat Reskrim Iptu. Iptu. Ahmad Januar Ganari, S.Tr.K., yang dikonfirmasi media ini via aplikasi WhatsAap (Selasa, 03/11/2026), menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksaan Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak sembari menunggu petunjuk teknis atau P-19.
“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk Tahap I. Saat ini kami masih berkoordinasi aktif dengan pihak Kejaksaan dan menunggu petunjuk (P-19) dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat Reskrim.
Dia menjelaskan, setelah seluruh kelengkapan petunjuk dari jaksa nantinya berhasil dipenuhi oleh penyidik, proses hukum akan dilanjutkan hingga diterbitkannya surat P-21 (berkas dinyatakan lengkap) untuk kemudian dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke pihak Kejaksaan.
Atas perbuatannya, mantan oknum dosen berinisial DB tersebut dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban, yang merupakan mahasiswi Politeknik Negeri Fakfak.
Tersangka disangkakan Pasal 6 huruf (a), (b), dan (c) Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf (b) dan huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DB yang telah berstatus tersangka kini masih dalam penahanan di sel Polres Fakfak sambil menanti proses hukum lebih lanjut. Perbuatan DB yang telah mencoreng wajah institusinya, maka Politeknik Negeri Fakfak juga telah menonaktifkannya dari jabatan Wadir I Polinef.(Enrico)












