Ketua DPR RI Puan Maharani . FOTO: antara/imam b/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permohonan pengunduran diri Kapolri Jenderal Tito Karnavian baru diterima DPR pada Selasa siang, dan dalam surat tersebut disampaikan Komjen Ari Dono sebagai Pelaksana Tugas Kapolri.
“Presiden sudah disampaikan yang akan menjadi Pelaksana Tugas adalah Wakapolri Ari Dono sampai ditentukan lagi siapa pengganti Kapolri,” kata Puan, usai Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Puan menjelaskan, Pimpinan DPR baru menerima Surat Presiden terkait pemberhentian Tito sebagai Kapolri pada Selasa siang, mengingat Tito akan ditugaskan memangku jabatan lain di pemerintahan.
Menurut dia, karena tidak boleh rangkap jabatan dan agar maksimal menjalankan tugasnya, maka Presiden menyampaikan surat terkait penugasan lain kepada Tito.
“Dan tentu saja surat pengunduran diri dari Tito yang menyatakan beliau meminta mengundurkan diri sebagai anggota Polri dan sebagai Kapolri,” ujarnya pula.
Puan mengatakan, dirinya sempat menerima kedatangan Tito sebelum rapat paripurna, dan yang bersangkutan menyampaikan telah diberikan amanah baru di pemerintahan.
Namun Puan enggan mengungkapkan posisi baru yang akan diemban Tito, karena akan diumumkan Presiden Jokowi pada Rabu (23/10).
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/10) menyetujui usulan Presiden Jokowi untuk memberhentikan Jenderal Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
“Kami memohon persetujuan kepada dewan apakah dapat disetujui,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Lalu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju usulan Presiden memberhentikan Tito sebagai Kapolri.
Dia mengatakan alasan pengunduran diri tersebut, karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.
Puan mengatakan, permintaan pengunduran diri tersebut sesuai surat Presiden Nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019 perihal Permintaan pPmberhentian Kapolri.(ant)