Maklion Ayatanoi, S.Hut. FOTO: LASARUS WAMBRAUW/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA.COM. Manokwari – Banyaknya aktifitas perusahan di daerah ini seperti bengkel maupun toko elektronik tidak diimbangi dengan usaha pengumpulan maupun pengelolaan serta pengangkutan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), sehingga saat ini pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Manokwari belum di kelolah secara baik.
Demikian ditegaskan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari Maklion Ayatanoi, S.Hut kepada PAPUADALAMBERITA.COM Rabu(4/12).
Untuk mengangkut dan mengumpulkan maupun mengelolah limbah B3 oleh perusahan berbadan hukum yang memperoleh ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta ijin dari instansi terkait.
Ia mengatakan, sejalan dengan Manokwari sebagai ibukota Provinsi Papua Barat secara otomatis ikut meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan demikian meningkat pula penyumbang limbah B3) di Manokwari.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, saat ini belum ada perusahan yang bergerak dibidang tersebut, karena kalau mengumpulkan limbah B3 di Manokwari di suatu tempat bila kedepan penuh kemana lagi limbah tersebut dibuang.
‘’Sehingga hal penting adalah bagaimana ada perusahan pengumpul dan pengangkut yang datang ke Manokwari untuk mengangkut limbah B3 tersebut ,’’ kata Ayatanoi.
Saat ini kami sedang koordinasi dengan beberapa perusahan idaerah seperti PLN, Pertamina dan lain sebagai penyumbang limbah B3 agar jika ada perusahan telah mendapat ijin dari KLHK bersedia datang untuk mengangkut limbah B3 dari Manokwari.
Tentunya perusahan tersebut bila mau datang ke Manokwari pasti akan berpikir untung ruginya, juga nama perusahan pasti tidak mau rugi serta akan menilai berapa volume limbah B3 yang dihasilkan serta pertimbangan lain.
Sepengetauan saya di Papua Barat kususnya belum ada perusahan yang datang menganbil dan mengelolah Limbah B3 sehingga menjadi satu perhatian bersama kata ayatanoi
Maklion ayatanoi S.Hut yang juga selaku Pejabat pengawas Lingkungan hidup mengimbau agar para pelaku usaha seprti bengkel motor, mobil dan usaha lain yang menghasilkan limbah B3 agar taat aturan dimana harus ada tempat penyimpanan sementara limbah B3, sehingga limba B3 tidak dibuang sembarangan ke lingkungan.(kew)