Scroll untuk baca artikel
Papua Barat

Kejari Fakfak Agendakan Pemeriksaan Tiga Mantan Dewan Senin Besok Sebagai Tersangka

116
×

Kejari Fakfak Agendakan Pemeriksaan Tiga Mantan Dewan Senin Besok Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Print

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi. Pidsus) Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul, SH. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK –  Pinjaman anggota DPRD Fakfak periode 2011 – 2014, kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Fakfak pada 9 Desember 2019 lalu merilis tiga nama mantan anggota DPRD Fakfak sebagai tersangka karena diduga tak mengembalikan pinjaman hingga mencapai angka setengah miliar.

Atas penetapan tersangka tiga mantan anggota DPRD Fakfak tersebut, maka Senin besok (13/1/2020), Kejaksaan akan memanggil dan memeriksa tiga mantan anggota DPRD Fakfak yang diduga telah merugikan negara hingga mencapai angka setengah miliar tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, melalui Kasi. Pidsus, Hasrul, SH, kepada papuadalamberita.com. di ruang kerjanya, Jumat (10/1/2020) mengatakan, sejak penetapan tiga mantan anggota DPRD Fakfak sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana pinjaman Dewan yang mengalami kerugian negara sebesar Rp. 500 juta rupiah, Kejari Fakfak telah memanggil AM, MW dan AR untuk pertama kali.

Dan Senin besok (13/1/2020) Kejaksaan akan kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk ke 2 kalinya kepada ketiga tersangka tersebut dengan inisial AM, WW  dan AR.

Menurutnya, bila dalam pemanggilan pada Senin besok, para tersangka dugaan korupsi dana pinjaman di DPRD Fakfak pada tahun anggaran 2011 – 2014 juga tidak hadir maka Kejari Fakfak akan melakukan upaya paksa kepada mereka yang tidak memenuhi panggilan ini.

“Bila Senin besok dari tiga tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Fakfak tentunya upaya paksa akan diambil”, worning Kasi. Pidsus Kejakri Fakfak, Hasrul, SH, melalui papuadalamberita.com.

Lebih lanjut hasrul mengataka, agenda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi dana pinjaman anggota DPRD Fakfak periode  2011 – 2014 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp.500 juta lebih hanya untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tersebut.

“Pemanggilan dan pemeriksaan yang diagendakan Senin besok hanya untuk melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Fakfak”, tuturnya kepada media online ini di ruang kerjanya.

Dikatakannya, selama proses penyidikan terhadap dugaan korupsi dana pinjaman anggota DPRD Kabupaten Fakfak,, tiga tersangka tidak dilakukan penahanan,”selama proses penyidikan tersangka tidak ditahan”, tukas Hasrul.

Dia mengatakan, bila pemeriksaan Senin besok berjalan lancar, kemungkinan kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga tersangka mantan anggota DPRD Fakfak dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari pada bulan Februari 2020.

“Kalau pemeriksaan berjalan lancar dipastikan bulan Februari 2020, kasus ini segera dilimpahkan di pengadilan Tipikor Manokwari”, tuturnya

Atas dugaan korupsi pinjaman anggota DPRD Fakfak tahun anggaran 2011 – 2014 yang mengakibatkan jebolnya kerugian negara sehingga ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 1, 2, 3 dan pasal 8 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *