Scroll untuk baca artikel
Papua Barat

Bawaslu Fakfak Himbau ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2020

143
×

Bawaslu Fakfak Himbau ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
Print

Abdul Tanggi Iriwanas, Anggota Bawaslu Fakfak, Kordiv. Hukum, Penangananan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS). FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com. 

PAPUADALAMBERITA.COM.  FAKFAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, telah melayangkan  surat kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak untuk meminta ASN menjaga netralitasnya jelang Pilkada 2020 yang sudah semakin dekat.

Surat yang dilayangkan Bawaslu Fakfak kepada Sekertaris Daerah Kabupaten Fakfak untuk menghimbau aparat sipil negara (ASN) di linngkup Pemkab Fakfak bersikap netral sesuai dengan surat nomor 190/PB-1/Ketua/PM.01.02/1/2020, yang ditanda tangani Ketua Bawaslu Fakfak, Fahry Tukuwain.

Dalam suart tersebut, yang memuat beberapa poin, dimana Bawaslu Kabupaten Fakfak meminta seluruh ASN di lingkup Pemkab Fakfak untuk bersikap netral dalam tahapan pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di Kabupaten Fakfak.

Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada seluruh aparatur sipil negara di Fakfak, untuk tidak memberikan dukungan berupa foto copy KTP dan surat dukungan kepada salah satu calon perseorangan untuk memenuhi syarat dukungan dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah tahun 2020 di Fakfak.

Atas surat himbauan netralitas ASN yang dilayangkan Bawaslu  kepada Sekda Fakfak, Kamis (23/1), terlihat pemberitahuan tersebut sudah ditindak lanjuti Sekda Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, di beberapa SKPD bahkan surat tersebut sudah ditempelkan pada papan pengumuman SKPD.

Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui Kodiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS),  Abdul Tanggi Iriwanas, mengatakan, terkait dengan surat Bawaslu Fakfak tersebut, pada prinsipnya merupakan langkah pencegahan yg dilakukan Bawaslu demi menjaga netralitas ASN jelang Pilkada Fakfak tahun 2020.

Karena menurut Abdul Tanggi Iriwanas,  salah sau titik kerawanan dalam penyelenggaraan pilkada 2020 di Kabupaten Fakfak adalah keterlibatan ASN dalam berpolitik praktis, tentu hal ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang mengatur tentang pilkada maupun Undang – Undang tentang ASN itu sendiri.

“Hal itu pun kami lakukan agar dapat mencegah keterlibatan ASN dalam berpolitik praktis, tentunya ini kami lakukan dengan melihat kembali proses Pilkada yg sdh dilalui di Kabupaten Fakfak, agar ASN lebih berhati – hati dalam menyikapi eforia politik yg terjadi jelang Pilkada 2020 di Fakfak saat ini”, tegas Tanggi sapaan akrabnya.

Lanjutnya, dengan memberitahukan kepada seluruh ASN agar tidak ikut dalam memberikan dukungan secara terang- terangan agar dlm memasuki tahapan kampanye nanrti ASN di Fakfak dapat menaham diri.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *