Papua Barat

Tidak Terima Namanya Dicatut, Rico Sia Laporkan Salah Satu Media Online di Sorong

320
×

Tidak Terima Namanya Dicatut, Rico Sia Laporkan Salah Satu Media Online di Sorong

Sebarkan artikel ini
Print

Laporan polisi kuasa hukum Rico Sia. FOTO: ISTIMEWA

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI-  Nama Rico Sia dicatut dalam pemberitaan yang diproduksi salah satu redaksi media online di Sorong, Papua Barat terkait dengan berita Adik Anggota DPR-RI Dapil Papua Barat terbitan Jumat, 28 Februari 2020.

Dalam berita media tersebut menjelaskan bahwa persoalan hutang-piutang “adik dari Rico Sia, Anggota DPR-RI Dapil Papua Barat ini enggan membayar sewa alat berat breaker milik Tugu Merah Perkasa” yang telah digunakan dua tahun.

Tidak terima namanya dicatut dalam pemberitaan terkait hutang – piutang antara Roni Sia dengan PT Tugu Merah Perkasa, Rico Sia tempuh jalur hukum.

Melalui kuasa hukum Rico Sia, Benry Napitupulu,S.H melaporkan redaksi media online tersebut ke Polres Sorong Kota, Sabtu (29/2/2020) dini hari karena diduga melakukan pencatutan nama kliennya.

Redaksi tersebut dilaporkan ke Polres Sorong Kota dengan nomor : LP/ 235/ II/ 2020/ Papua Barat/ Resort Sorong Kota/ tanggal 29 Februari 2020. Terlapor diduga melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pasal 27 ayat (3).

Kuasa hukum Rico Sia, Benry Napitupulu,S.H kepada media ini melalui telpon celulernya, Sabtu (29/2/2020) malam mengaku bahwa akibat dari pencatutan nama dalam pemberitaan tanpa konfirmasi, kliennya sangat terganggu dan dirugikan.

“Artinya bahwa dengan pemberitaan ini klien kami Rico Sia merasa privasinya terganggu, pekerjaannya juga terganggu, banyak orang yang tanya dia, padahal Rico tidak terlibat dalam persoalan itu,” tegas Benry Napitupulu.

Pengacara senior jebolan Fakultas Hukum Uncen Jayapura ini berharap kepada pihak kepolisian untuk bekerja profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Sementara itu, Ketua PWI Papua Barat, Bustam,S.T mengatakan, media online tersebut seharusnya tidak boleh mencantumkan nama anggota DPR RI, Rico Sia dalam pemberitaan itu, karena dari sisi jabatan dan pribadi yang bersangkutan tidak terlibat dalam persoalan hutang-piutang adiknya.

Kemudian, media tersebut harus memberikan ruang untuk meluruskan bahwa Anggota DPR-RI Dapil Papua Barat, Rico Sia tidak terlibat dalam persoalan ini disertai permohonan maaf.

“Pihak korban silahkan mengadukan media online itu ke Dewan Pers untuk mengkaji pemberitaan ini, terlepas dari hak korban untuk menempuh proses hukum,” ucap Bustam yang juga pemimpin media online klikpapua.com di Manokwari.(*/tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *