Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, S.IK. FOTO : RICO LET’s.papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Apa mau dikata, nasi sudah menjadi bubur, tidak ada lagi jalan damai, pilihan menginap dibalik jeruji besi merupakan jalan akhir untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya di depan aparat penegak hukum.
Hal ini lah yang menimpa salah satu oknum ASN di Pemkab Fakfak bersama salah satu oknum mantan Kepala Kampung (Kepkam) di wilayah Fakfak Barat yang saat ini sedang meringkuk dibalik jeruji besi sel Polres Fakfak karena terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan aset Kampung bernilai puluhan juga.
Akibat terjeblos persoalan hukum membuat pria berusia 48 tahun kini tidak lagi berpakaian keki Setda Kabupaten Fakfak melainkan berpakaian tahanan Polres Fakfak bersama salah satu mantan Kepala Kampung di Wilayah Fakfak Barat.
Kapolres Fakfak melalui Kasat. Reskrim Polres Fakfak. AKP. Misbhacul Munir, S.IK, ketika didampingi Kanit. Tipikor, Bripka. Firman N. Yudha, kepada papuadalamberita.com. membenarkan adanya penahan oknum ASN Sekertariat Daerah Pemkab Fakfak berinisial MR (48) dan oknum mantan Kepala Kampung berinisial EP (46) yang baru saja menyelesaikan hukumannya tindak pidana korupsinya di Lembaga Pemasyarakatan Manokwari.
Menurut AKP. Misbhacul Munir, kedua oknum tersebut (MR dan EP) dijebloskan masuk sel Polres Fakfak karena keduanya terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan salah satu aset kampung yang dibelanjakan dengan menggunakan dana kampung tahun 2017.
Dimana ketika itu, mantan Kepala Kampung berinial EP yang sedang menjalani hukuman tipikornya di Lembaga Pemasyarakatan Manokwari menelpon MR untuk menjual satu unit mesin motor tempen (Jhonson) merek Yamaha 40 PK yang diketahui mesin Jhonson tersebut milik inventaris Kampung Purwasak Fakfak Barat.
Oknum ASN tersebut pun langsung bergerak dan mengambil mesin Jhonson dan berhasil menjualnya ke salah satu pembeli dengan harga jual Rp.25 juta namun pembeli yang katanya tidak diketahuinya baru membayar Rp. 10 juta dimana uang tersebut diserahkan ke Istri EP.
“Dalam keterangannya oknum ASN tersebut mengaku menjual Jhonson Yamaha 40 PK dengan harga Rp.25 juta dan baru dibayarkan Rp.10 juta, anehnya oknum ASN tersebut mengaku tidak mengenal pembeli tersebut”, tutur Kasat. Reskrim Polres Fakfak yang didampingi Kanit. Tipikor Bripka. Firman N. Yudha.
Atas perbuatan menjual mesin Jhonson Yamaha 40 PK milik kampung Purwasak yang dibeli tahun 2017 dengan menggunakan alokasi dana kampung seharga Rp.45 juta membuat keduanya (MR dan EP) dijerat dengan pasal 378. Jo. pasal 372. Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaan hukuman 4 tahun penjara.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatan keduanya dihadapan hukum, kini oknum ASN berinisial MR dan oknum mantan kepala kampung yang pernah terjerat tindak pidana korupsi dana kampung berinisial EP sedang diamankan di sel Polres Fakfak guna menanti proses hukum lebih lanjut.(RL 07)