Papua Barat

Papua Barat Status Siaga Darurat COVID-19, Gubernur Imbau Warga Jangan Panik

178
×

Papua Barat Status Siaga Darurat COVID-19, Gubernur Imbau Warga Jangan Panik

Sebarkan artikel ini
Print

  Gubernur Papua Barat, Sekda Manokwari, Dandim Manokwari serta sejumlah pejabat Provinsi Papua Barat di Sekertariat Satgas COVID-19 Papua Barat, Senin (16/3/2020). FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Perintah Presiden Joko Widodo agar para kepala daerah, gubernur, bupati dan walikota di Indonesia untuk memonitor dan menelaa situasi daerah masing-masing terkait perkembangan Corona Virus  Disease (COVID-19)  langsung ditanggapi Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan.

Baca juga:COVID-19, Mahasiswa Papua Barat di Luar Negeri Belum Ada yang Kembali

Sehari setelah Presiden merilis perintah kepada seluruh kepala daerah, Senin (16/3/2020), Gubernur Papua Barat, Drs Mandacan langsung membuka Sekretariat Bersama Satgas COVID-19 Papua Barat di Swiss BelHotel Manokwari.

Gubernur Papuas Barat Drs Dominggus Mandacan seusai meresmikan beroperasinya Sekretariat Bersama  Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Papua Barat di lantai dua Swiss Belhotel Manokwari, kepada wartawan dalam jumpa persnya Ia membacakan komitmen Pemerintah Daerah Papua Barat dalam memantau, mengatasi COVID-19.

Gubernur dalam pernyataan menyebutkan sebagai Gubernur Papua Barat dengan memperhatikan meningkatnya meluasnya COVID-19 di Indonesia menyatakan sampai saaat ini Provinsi Papua Barat berada pada posisi siaga darurat bencana non alam COVID-19.

Gubernur menyatakan, bahwa akibat COVID-19  menimbulkan korban jiwa kerugian material yang besar dan berdampak psikologis bagi warga masyarakat di Indonesia.

Penetapan status Provinsi Papua Barat dengan status siaga daruta bencana non alam COVID-19 setelah memperhatikan ketentuan yang berlaku sebagaimana undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana,  beserta seperangkat peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, undang-undang Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,  undang-undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang kekarantinaan kesehatan.

Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan menyerahkan pakaian pelindung untuk tim medis dalam mengatasi COVID-19 yang diterima oleh Sekda Manokwari, Aljabar Makatitta di Sekertariat Satgas COVID-19 Papua Barat, Senin (16/3/2020). FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.

‘’Juga memperhatikan masukan dari hasil rapat Forum Pimpinan Daerah Provinsi Papua Barat yang berlangsung pada Selasa 10 Maret 2020 di Hotel Aston serta masukan bersifat teknis dari OPD dan pemangku kepentingan,’’ jelas Gubernur papua Barat.

Status itu berlaku sejak pernyataan ditetapkan dan sewaktu-waktu pernyataan siaga darurat ditingkatkan menjadi tanggap darurat berdasarkan hasil kajian eskalasi, situasi dan kondisi bencana non alam COVID-19.

Dominggus Mandacana dihadapan wartawan memberi pesan kepada warga Papua Barat untuk tidak panic dalam menghadapi COVID-19, namun warga tetap menjaga Ibadah, menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan, baik di keluarga hingga ke tempat kerja.

Gubernur yang didampinggi pejabat terkait bersama Kepala Satgas Derek Apnir pada Senin kemarin berkesempatan menyerahkan alat pelindung penanggulan COVID-19 untuk Pemda Manokwari, yang diterima Sekda Manokwari Aljabar Makatita, Rumah Sakit Bhayangkara Polda papua Barat, Rumah Sakit Kodim Manokwari dan Rumah Sakit Angkatan Laut Manokwari.

Sekda Manokwari, Aljabar Makatitta saat menerima pakaiaan pelindung bagi tim medis berharap peralatan yang diterima itu tidak dipakai tetap dalam bungkusannya.

Harapannya dengan tidak dipergunakan peralatan itu artinya tidak ada warga Manokwari yang terpapar COVID-19 dikemudian hari.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *