Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, SH, M.Si saat rapat koordinasi terbatas bersama Forkopimda Provinsi dan Forkopimda Kabupaten, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di ruang rapat Gubernur Papua Barat, Selasa (24/3/2020). FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI- Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian risiko penularan infeksi coronavirus disease – 19 (COVID-19).
Berdasarkan rapat terbatas yang dipimpin Gubernur Papua Barat diikuti wakil gubernur Papua Barat Forkopimda Papua Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Bupati Manokwari, Forkopimda Kabupaten Manokwari, Forum Kerukunan Umat Beragama, persekutuan gereja-gereja Papua Barat dan Satgas COVID-19 Papua Barat Barat pada Selasa(24/3/2020) di ruang rapat kantor gubernur Papua Barat Maka diinstruksikan kepada:
Satu: Bupati, Walikota, pimpinan DPRD kabupaten kota se Papua Barat, 2 Pimpinan lembaga dekonsentrasi TNI dan kepolisian negara Republik Indonesia, kantor wilayah Badan Pendidikan dan penegakan hukum serta lembaga organisasi politik beserta jajarannya di Provinsi Papua Barat, pimpinan organisasi perangkat daerah tingkat provinsi dan kabupaten kota se Papua Barat, pimpinan organisasi politik, pimpinan organisasi lembaga swadaya masyarakat, Pimpinan lembaga agama Pimpinan lembaga adat beserta seluruh jajarannya, seluruh penduduk dan warga yang berada di wilayah Provinsi Papua Barat untuk :
- Melakukan percepatan pencegahan penularan infeksi virus Corona dengan mengefektifkan physical distancing (menjaga jarak fisik) serta berinteraksi dengan orang lain
- Kepada pelaku usaha untuk sementara tidak mengoperasikan tempat-tempat hiburan seperti bar karaoke dan tempat hiburan lainnya yang memungkinkan menjadi tempat berkumpulnya banyak orang.
- Kepada pelaku usaha yang biasanya beroperasi pada Pagi siang sore Hingga malam hari yakni pasar tradisional pasar modern toko supermarket restoran cafe rumah makan warung makan dan usaha-usaha lainnya yang secara tidak langsung menjadi tempat berkumpulnya sejumlah orang untuk sementara waktu jam usahanya dibatasi tidak melebihi pukul 20.00 Waktu Indonesia Timur.
- Setiap orang yang masuk ke wilayah Papua Barat wajib melalui pemeriksaan kesehatan dan bagi masyarakat yang baru datang dari daerah terjangkit agar melakukan karantina Mandiri dan atau diisolasi oleh pemerintah selama 14 Hari.
- Tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang.
- Untuk proses pembelajaran mulai dari PAUD sampai perguruan tinggi yang berada di daerah pedalaman dan terpencil menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada sedangkan yang berada di kota atau yang terjangkau akses internet menggunakan cara belajar online tanpa tatap muka dan atau dengan tugas mandiri.
- Seluruh fasilitas pelayanan publik diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan dan alat pendeteksi suhu tubuh.
- Satuan tugas percepatan pencegahan dan pengendalian risiko penularan infeksi COVID-19 agar melaksanakan pengawasan terhadap implementasi instruksi gubernur ini dan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki otoritas dalam penegakan hukum terhadap penyimpangan instruksi gubernur ini sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
- instruksi ini akan dievaluasi atau ditinjau kembali sesuai perkembangan epidemi penyakit serta disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Instruksi Gubernur Papua Barat ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Manokwari (24/3/2020). Demikian instruksi Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan.(tam)