Papua Barat

Berantas covid-19, DPR-Papua Barat Minta 9 Hal Dari Gubernur

155
×

Berantas covid-19, DPR-Papua Barat Minta 9 Hal Dari Gubernur

Sebarkan artikel ini
Print

Wakil Ketua DPR Papua Barat, H. Saleh Siknun, SE(kiri) saat pengucapan sumpah dan jani pimpinan dewan Desember lalu. FOTO:rustam madubun/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Dengan ditingkatkannya status siaga menjadi tanggap darurat pencegahan pandemi infensi corona virus disease (COVID-19) di Papua Barat maka DPR Papua Barat minta 9 hal dari Gubernur sebagai ketua gugus tugas tingkat daerah ini.

Dalam keterangan persnya kepada waratwan, Rabu (1/4), Wakil Ketua DPR Papua Barat, H. Saleh Siknun, SE sesuai informasi yang mereka dapat dilapangan, masyarakat agak kesulitan untuk mendapatkan APD dan diduga ada penimbunan serta kenaikan harga sembako secara sepihak.

Terkait persoalan tersebut maka pihak legislatif meminta kepada Gubernur agar menginstruksikan kepada instansi teknis supaya:

Pertama, menyiapkan masker dan disinfektan gratis untuk masyarakat.

Kedua, menyediakan masker, sarung tangan bedah, APD, alat aplikasi disinfektan dan bahan disinfektan bagi tenaga media.

Ketiga, meminta bupati/ wali kota memberikan penjelasan kepada gubernur terkait persediaan APD bagi tenaga medis di daerahnya masing-masing.

Keempat, menyediakan tempat air dan sabun cuci tangan ditempat publik seperti pasar, pelabuhan, bandara, terminal, pangkalan ojek, rumah sakit serta faslitas umum lainnya.

Kelima, melakukan sidak terhadap kelangkaan da kenaikan harga seperti masker, cairan disinfektan, alkohol, sembako dan menindak tegas kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menimbun serta meanikan harga barang untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat.

Keenam, meningkatkan pengamanan dipintu masuk transportasi udara laut dan darat yang menghubungkan antara kabupaten/ kota dengan menyedikan posko bersama antara tim medis dan TNI-Polri dengan menyediakan APD standara pada setiap posko.

Ketujuh, berkoordnasi dengan pihak maskapai penerbangan di Jakarta, Makassar dan tempat lainnya agar tidak menerbangkan pasien dengan pengawasan (PDP) COVID-19 kepad wilayah Provinsi Papua Barat, karena selain menambah beban, tenaga medis juga keterbatasan APD.

Kedelapan, Gubernur diminta segera mengajukan usulan relokasi APBD Papua Barat tahun 2020 yang lebih difocuskan pada percepatan penganan pencegahan penyebaran COVID-19.

Kesembilan, melakukan koordinasi bersama antara para kepala daerah di Papua Barat dengan forkopimda terkait kondisi terakhir di daerah masong-masing sehingga dapat diambil keputusan bersama demi pencegahan virus corona.

“Penyebaran COVID-19 ini ahrus kita hadapi bersama dengan langkah bijak dengan TNI-Polri, para tokoh di daerah dengan memberikan edukasi agar masyasrakat mencegah virus berjangkit ini” tegas Saleh Siknun.(aba/tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *