Papua Barat

PLH Bupati Perpanjang Sekolah, ASN Belajar dan Kerja dari Rumah Hingga 19 Juni 2020

174
×

PLH Bupati Perpanjang Sekolah, ASN Belajar dan Kerja dari Rumah Hingga 19 Juni 2020

Sebarkan artikel ini
Print

Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Aljabara Makatita. FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.

Edaran PLH Bupati Manokwari memperpanjang masa sekolah dan ASN belajar dan bekerja dari rumah hingga 19 Juni 2020. FOTO:tangkap layar/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari, Drs Aljabar Makatita mengatakan PLH Bupati Manokwari telah menandatangani surat edaran memperpanjang masa belajar untuk anak sekolah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah KAbupaten Manokwari untuk belajar dan kerja dari rumah mulai 2 Juni 2020 hingga 19 Juni 2020.

‘’Surat edaran itu bernomor 188. 5/537 tentang perubahan atas surat edaran Bupati Nomor 188 5/512 tanggal 13 Mei 2020 tentang pencegahan penyebaran CoronavirusDisease 2019 (COVID-19 ) di wilayah Kabupaten Manokwari,’’ ujar Sekda Manokwari Aljabar Makatita melalui pesan whatsappnya kepada papuadalamberita.com, Selasa (2/6/2020).

Menurut Sekda Aljabar Makatita, bahwa edaran tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN ARB) Nomor 57 tahun 2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang perubahan dan keempat atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Melihat  surat edaran Gubernur Papua Barat nomor 850/656/ 2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang perubahan atas surat edaran Gubernur Papua Barat nomor 850/650/2012 tanggal 21 April 2020 tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi Papua Barat dan surat edaran Bupati Manokwari nomor 188.5/448 tanggal 22 April 2020 tentang perubahan atas surat edaran Bupati Nomor 188 5/512 tanggal 13 Mei 2020 tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Manokwari.

‘’Disampaikan bahwa sistem kerja Aparatur Sipil Negara )ASN) yang sedang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah tempat tinggalnya dan proses belajar mengajar pada tingkat TK Paud SD dan SMP diperpanjang terhitung mulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 19 Juni 2020,’’ ujar Aljabar Makatita mengutip surat edaran Plh Bupati Manokwari.

Lanjut Sekda Makatita, bahwa surat edaran tersebut akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan hal-hal terkait teknis pelaksanaannya masih tetap berpedoman pada surat edaran nomor 188 5/381 tanggal 18 Maret 2020 dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *