Papua Barat

Bapaslon “CEPAT” Mundur, KPU Fakfak Verifikasi Faktual Dukungan Tiga Bapaslon Perseorangan

163
×

Bapaslon “CEPAT” Mundur, KPU Fakfak Verifikasi Faktual Dukungan Tiga Bapaslon Perseorangan

Sebarkan artikel ini
Print

Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, Cyrillus Adopak, SE, MM dan Peggi Patrisia Patipi, SE, dengan jargon “CEPAT” akhirnya resmi keluar dari percaturan Politik Pilkada Fakfak 2020.

Mundurnya Bapaslon ini tentunya mempunyai beberapa pertimbangan namun dengan ketidak ikutsertaan dalam kancang Politik perebutan kursi Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2020, tidak akan menghambat tahapan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan KPU Fakfak.

Demikian dikatakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP, kepada papuadalamberita,com. di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2020) pasca pengunduran diri yang dilakukan Bapaslon berjargon “CEPAT”.

Menurut Dekry sapaan akrabnya, mudurnya Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak berjargon “CEPAT” dari bursa Pilkada Fakfak tidak akan menghambat proses tahapan verifikasi faktual dukungan bapaslon independent yang dalam waktu dekat akan dilakukan.

Memang kata dia, tahapan verifikasi faktual (Verfak) dukungan perseorang  sesuai jadwal berlangsung dari 24 Juni hingga 12 Juli 2020, namun pelaksanaan Verfak yang akan berlangsung selama 14 baru akan dilaksanakan pada 28 Juni 2020 sehingga pengunduran Bapaslon “CEPAT” tidak akan mengganggu tahapan ini.

“Tahapan Verifikasi Faktual dukungan perseorangan sesaui jadwal berlangsung dari 24 Juni hingga 12 Juli 2020, namun proses verfaknya akan dilaksanakan pada 28 Juni 2020 karena tanggal 24 Juni hingga 27 Juni 2020. KPU akan melakukan penyerahan berkas verifikasi faktual ke PPD dan setelah itu PPD akan menyerahan dokumen berkas verifikasi ke pihak PPS”, tukasnya.

Dalam tahapan verifikasi faktual dukungan perseorangan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati dengan mundurnya Bapaslon “CEPAT” maka KPU Fakfak hanya akan melakukan verfak dukungan perseorangan untuk 3 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.

3 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan yang akan dilakukan verifikasi faktual dukungan KTP oleh KPU selama 14 hari pelaksanaan yakni untuk Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom yang maju di Pilkada Fakfak membawa jargon UTA_YOH, Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur independent Donatus Nimbitkendik – Mustaqfirin yang dikenal dengan jargon DOAMU dan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur independent Abdul Rahim Fatamasya – Jimmy Jeferson Liusanda dengan jargon RAJA.

“Setelah Cyrllus Adopak dan Peggi Patrisia Patipi mundur sebagai pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupai maka KPU hanya melakukan verifikasi fakrtual dukunagn perseorang untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati berjargon UTA_YOH, DOAMU dan RAJA dimana pelaksanaan verifikasi faktual dukungan akan berlangsung selama 14 hari”, tukasnya.

Pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang akan berlangsung selama 14 hari untuk 3 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati dengan menggunakan metode sensus terhadap masyarakat Fakfak yang memberikan dukungan bagi 3 pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independent tersebut.(RL 07)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *