Papua Barat

Enggan Masuk Karantina Terpusat, Kajari Fakfak Dituding Tak Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19, Ini Penjelasannya

274
×

Enggan Masuk Karantina Terpusat, Kajari Fakfak Dituding Tak Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid -19 Fakfak, Letkol (Inf) Yatiman, didampingi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid -19 Fakfak, Dr. Ali Baham Temongmere, MTP bersama Jubir Gugus Tugas Covid -19 Fakfak, dr. Subhan Rumoning, Sp.PD dan Gondo Suprapto, SKM, M.Si. dalam Jumpa pers usai rapat di Gedung Pertemuan Winder Tuare, Senin (13/7/2020. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rico let”‘s.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Penerbangan Wings Air ke Fakfak Sabtu (11/7/2020) membawa 70 penumpang salah satunya Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak. Diantara penumpang pesawat tipe ATR – 72 tersebut satu penumpang dinyatakan positif Covid -19.

Sesuai keputusan Gugus Tugas Covid -19 Fakfak, jika dalam satu penerbangan atau pelayaran masuk Fakfak terdapat satu kasus positif Coronavirus Disease 2019 maka semua penumpang yang masuk menggunakan alat transportasi udara maupun laut wajib dikarantina.

Namun,  dalam penerbangan Sabtu kemarin satu  positif Covid -19, bahkan pelayaran KMV Kalabia dari Wahai juga terdapat satu orang positif,  tetapi Kajari Fakfak tidak menjalani karantina terpusat sehingga memunculkan beragam tanggapa masyarakat Fakfak.

Terkait dengan tidak menjalani karantina terpusat, wartawan pun menunggu kedatangan Kajari di kantornya pada Senin (13/7/2020) untuk mengkonfirmasi terkait dirinya (Kajari) belum melaksanakan karantina terpusat namun orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Fakfak ternyata tidak masuk kantor.

Belum dapat dipastikan apakah Kajari Fakfak, Firdaus, SH, tidak masuk kantor karena menghindar pertanyaan wartawan atau karena sedang menjalani isolasi mandiri di rumah dinasnya.

Tetapi melalui kontak Whatsapp wartawan salah satu wartawan, Kajari Fakfak mempersilahkan wartawan mengkonfirmasi persoalan tersebut kepada Kasi Intelijen Kejari Fakfak, Mathys Rahandra, SH, MH.

Kasi Pidsus Kejari Fakfak, yang dihubungi awak media melalui telephone seluler, membenarkan pimpinannya tidak menjalani karantina terpusat yang disiapkan Pemkab Fakfak.

Menurutnya, alasan Kajari tidak mengikuti prosedur karantina terpusat dikarenakan fasiltas penunjang yang tidak memadai sehingga Kajari melaksanakan isolasi mandiri di rumah.

“Kajari tidak melaksanakan karantina terpusat dengan alasan fasilitas penunjang di Karantina terspusat tidak memadai. karena itu Kajari Fakfak memutuskan melaksanakan isolasi mandiri di rumah,” tutur Kasi Intelijen.

Sorotan masyarakat terhadap Kajari Fakfak yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Covid -19 Fakfak yang tidak laksanakan karantina terpusat membuat Gugus Tugas Covid -19 Fakfak, Senin (13/7/2020) menggelar rapat evaluasi dipimpin Ketua Umum Gugus Tugas Covid -19 Fakfak, Dr. Drs. Mohammmad Uswanas, M.Si.

Usai rapat, Wakil Ketua Gugus Tugas Covid -19, Letkol. Inf. Yatiman didampingi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid -19 Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, menjelaskan, Kajari Fakfak tidak dikarantina karena memang benar kondisi karantina terpusat belum memadai fasilitas penunjang untuk seorang pejabat.

“Fasilitas penunjang di karantina terpusat belum memadai, apa lagi Kajari baru balik dari tugas di luar Fakfak, dulu memang kita akan siapkan hotel untuk tempat karantina terpusat, namun itupun di demo masyarakat,” pungkasnya.

Kini kata Letkol Yatiman selaku wakil Ketua Gugus Tugas Covid -19 Fakfak, dengan melihat persoalan tersebut, maka keputusan rapat Gugus Tugas Covid -19 Fakfak, untuk yang datang dari luar Fakfak bila hasil rapid testnya non reaktif maka yang bersangkutan tidak lagi menjalani karantina terpusat.

”Yang menjalani karantina terpusat mereka yang hasil rapid testnya positif,yang non reaktif bisa kembali ke rumah masing–masing,” tuturnya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *