Papua Barat

Gubernur Papua Barat Maafkan Penghina Dirinya, Bukan Berarti Ngana Mau Lolos

109
×

Gubernur Papua Barat Maafkan Penghina Dirinya, Bukan Berarti Ngana Mau Lolos

Sebarkan artikel ini
Print

Christiyan Warunssi SH. PAPUADALAMBERITA. FOTO: istimewa.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Satu pemilik akun yang melakukan ujaran kebencian pada Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan di media sosial facebook berdomisili di Kota Sorong, Papua Barat berinsial QV telah dimaafkan Gubernur Paua Barat atas perbuatan tidak menyenangkat itu melalui pengacaranya yang memohon maaf ke gubernur. Sedangkan satu pelaku berinsial DR yang tinggal di Australia belum menyatakan permohon maaf atas perbuatanya.

Baca juga: Warinussy Lapor Pelaku Penghina Gubernur Melalui Facebook ke Polda Papua Barat

Secara pribadi telah melakukan permohonan maaf, tetapi bukan berarti ngana (mereka) mau lolos (terlepas) dari tindak pidana penghinaan, karena kasusnya telah dilaporkan pengacara gubernur ke Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Sub Direktorat Cyber Polda Papua Barat.

‘’Pemilik akun atas nama QV di Sorong sebagai aktivis hak asasi manusia, dia mengajukan permohonan maaf melalui pengacaranya advokat Simon Soren dan kawan-kawan dan mengirim permohonan maaf tertulis, suratnya sudah diserahkan ke gubernur prinsipnya gubernur terima permohonan maaf itu,  tetapi proses hukum diserahkan ke penyidik karena laporan polisi sudah ada di Polda Papua Barat,’’ ujar Christian Warinussy SH yang ditemui wartawan, Senin (20/7/2020) di Manokwari.

Yan Warinusi sapaan akrab Christian Warunussy menjalaskan, Ia bersama Cosmas Refra selaku advokta dari gubernur berkoordinasi untuk memperpertemukan gubernur dengan penyidik Polda Papua Barat, supaya gubernur yang memberikan keterangan terkait proses hukum, apakah akan dilanjutkan atau tidak.

‘’Untuk pelaku DR  posisinya di Australi belum ada permohonan maaf secara resmi, sehingga proses tetap berjalan, permohonan maaf bukan berarti dengan serta-merta kasus selesai, kita menghargai proses hukum penyidik Polda Papua Barat yang kerja maksimal, mereka sudah dua kali ke Sorong memanggil yang bersangkutan, tetapi waktu itu beralasan perlu didampingi pengacara, kita hargai haknya sesuai ketentuan undang-undang,’’ jelas Warinussy.

Lanjut Warinussy, bawah disaat Ia dan Cosmas Refra menunggu proses selanjutnya di waktu jedah itu QV menyampaikan permohonan maaf kepada gubernur melalui pengacaranya.

Kata Warunissy, selaku pengacara telah menyampaikan permohonan maaf dari pelaku ke gubernur, namun apakah gubernur mencabut laporan atau tidak, Ia mengaku belum mengetahui.

‘’Laporan (permohoonan maaf pelaku, red) sudah diserahkan resmi ke beliau, beliau terima, beliau sampaikan kita terima permohonan maafnya nanti kita sampaikan kepada penyidik begitu,’’ tambah Warinussy.

Bersama Cosmas Refra sebagai pengacara Warinussy berkoordinasi dengan penyidik Polda Papua Barat.

‘’Tinggal kita mempertemukan gubernur dengan penyidik supaya gubernur menyampaikan langsung sikapnya sendiri ke penyidik,’’ tegas Yan juga pembela hak masunsia di Papua dan Papua Barat.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *