Papua Barat

Mobil Berhenti pada Batas Merah Pelanggaran, Polisi Gunakan Dua Sistem dalam Operasi Patuh

168
×

Mobil Berhenti pada Batas Merah Pelanggaran, Polisi Gunakan Dua Sistem dalam Operasi Patuh

Sebarkan artikel ini
Print

Direktur Lalantas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono, SIk yang ditemui wartawan seusai Gelar Pasukan Operasi Patuh Mansinam 2020, Kamis (23/7/2020) di Polda Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Direktorat Lalu Lintas Pola Papua Barat melakukan operasi Patuh Mansinam 2020. Operasi yang digelar selama 14 hari, mulai Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 ini menggunakan dua system razia, yaitu Hunting system dan Stasioner Sistem dalam mencari pelanggaran dengan mengendepankan humanis dan mengikuti protocol kesehatan.

Baca juga: Operasi Patuh Mansinam Digelar, Wakapolda Ingatkan Anggota Hindari Pungli, Patuhi Protokol Kesehatan

‘’Selain razia stasioner kita juga melaksanakan razia dengan hunting system,’’ jelas Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono, SIk yang ditemui wartawan seusai Gelar Pasukan Operasi Patuuh Mansinam 2020, Kamis (23/7/2020) di Polda Papua Barat.

Direktur Lalu Lintas menjelaskan, dasarnya operasi patuh di wilayah Papua Barat yang pertama untuk pencegahan COVID-19 dan humanis, polisi mengimbau kepada masyarakat lebih tertib,  lebih disiplin untuk pencegahan maksimal COVID-19 menggunakan masker menjaga jarak.

‘’Yang kedua untuk menurunkan pelanggaran yang di tengah-tengah masyarakat,  selain imbauan dengan persentase 40% tindakan preventif dan represif 20% selama operasi patuh, dengan pelanggaran-pelanggaran yang kita sudah pilih yang terjadi di masyarakat, tetapi pelanggaran lain secara kasat mata potensi kecelakaan lalu lintas kita tindak,’’ ujar Dir Lantas.

Kombes Raydian mengatakan, Dit Lantas Polda papua Barat juga telah mengarahkan kepada seluruh Kasat Lantas diseluruh Polres untuk bertindak secara persuasif dan humanis selama operasi Patuh Mansinam digelar.

‘’Karena kita sedang berempati dan  kita mau menarik simpati masyarakat juga,  jika ada (warga, red) tindakan seperti pembagian masker kita persilahkan,  untuk Polda nanti ada beberapa kegiatan di lapangan seperti pembagian masker,’’ imbuh Dir Laantas.

Menurut Dir Lantas, terkait pengaturan jarak kendaraan bernotor di tempat pemberhentian lampu Dit Lantas Polda Papua Barat adopsi dari sejumlah daerah yang telah melakukan itu, untuk itu Polda akan berkoordinasi dengan dinas perhubungan provinsi untuk membuat jarak parker, tidak ada penumpukan di perempatan di traffic light.

‘’Sehingga mereka (pengendara, red) juga tertib atur jarak itu bagus,  terutama kita akan arahkan ke para Kasatlantas juga,’’ jawab Dir Lantas.

Kendaraan roda empat yang berhenti dalam batas merah di lampu pengatur lalu lintas seperti yang tampak pada gambar ini saat dua kendaraan roda empat yang berhenti di lampu pengatur lalu lintas Haji Bauw, Wosi Manokwari, itu termasuk melanggar marka jalan. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.

Ia mengatan kendaraan roda empat yang behenti di batas merah saat di lampu pengatur lalu lintas itu termasuk melanggar marka jalan, karena tempat tersebut sebagai tempat pemberhenti kendaraan roda dua.

‘’Parkiran di garis merah bagi kendaraan roda empat itu pelanggaran marka yang berada di atas jalan,  kalau rambu itu di pinggir-pinggir jalan dan itu aturan jadi ketika itu dilanggar sudah termasuk pelanggaran sebenarnya sudah bisa ditilang,’’ tegas Dir Lantas.

‘’Tetapi untuk pelanggaran khusus seperti itu kami masih menimbang, kami hanya menonjolkan terutama yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, ada empat pelanggaran prioritas seperti potensi kecelakaan salah satunya yang tidak pakai helm, kedua menerobos traffic light, ketiga anak dibawah umur berkendaraan,  yang ke-4 mabuk dalam pengaruh miras saat berkendaraan ini juga kita sasar, saya mengimbau paling utama masyarakat tertib diri sendiri jangan takut petugasnya,’’ tutupnya.(tam)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *