Papua Barat

BPOM Manokwari dan Ditkrimsus Polda Papua Barat Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp45 Juta, Pelaku Pemain Lama

223
×

BPOM Manokwari dan Ditkrimsus Polda Papua Barat Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp45 Juta, Pelaku Pemain Lama

Sebarkan artikel ini
Print

Kepala BPOM Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.

 PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Badan Pengawasan Obat dan Makan  Manokwari tengah memproses pemasok komestik illegal secara online senilai Rp47 juta.

Baca juga: BPOM Manokwari: Komestik Ilegal, Awalnya Bikin Wajah Putih, Akhirnya Wajah Rusak Permanen

‘’Kosmetik online ini yang sementara diproses oleh teman-teman dan ini akan kita kembangkan kepada penjual kosmetik online itu di Manokwari karena fokus kegiatan kita sekarang di ibukota provinsi,’’ kata Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, Mojaza Sirait, yang ditemui wartawan, Rabu (29/7/2020) di SwissBel Hotel Manokwari sore.

Pelaku pemasok komsetik senilai puluhan juta rupiah adalah pemain lama yang berulang kali telah dibina dan dingatkan oleh BPOM Manokwari dalam bisnis online yang sama di Manokwari.

‘’Kebetulan itu (pelaku, red) memang sudah punya rekor dan telah dilakukan pembinaan, ketika diperiksa kembali ditemukan lagi, kita ambil tindakan sampai ke proses hukum baru satu orang yang kita periksa, penjual kosmetik online ini yang sementara kita kembangkan,’’  jelas Kepala BPOM Manokwari.

Produknya kosmetik terbilang beragam termasuk pemutih wajah, selain bernilai jutaan rupiah, kosmetik tersebut tidak memiliki izin peredaran.

‘’Produknya beragam, nilai ekonominya sekitar Rp45 juta, yang jelas semua tanpa izin edar, produk ilegal itu dipasok dari luar Manokwari, sementara kita meminta penjelasan dan keterangan dari bersangkutan kita bersama-sama dengan Krimsus (Direktorat Kriminal Khusus, red) Polda Papua Barat,’’ kata Kepala BPOM.

‘’Tidak tertera nomor izin BPOM-nya, yang kita proses yang tidak ada izin edarnya, dan kita pastikan bahwa yang bersangkutan itu sudah pernah dibina, bahkan sampai telah membuat surat pernyataan,’’ sambung Kepala BPOM.(tam)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *