Papua Barat

Warinussy Sebut Harus Ada Aturan Gubernur yang Mengatur Kuota PNS Orang Asli Papua

194
×

Warinussy Sebut Harus Ada Aturan Gubernur yang Mengatur Kuota PNS Orang Asli Papua

Sebarkan artikel ini
Print

Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Ali Hamdan Bogra dan PLH Bupati Manokwari, Drs Edi Budoyo menerima pencari kerja yang menolak hasil CPNS Kabupaten Manokwari di plataran SwissBelHotel Manokwari Senin (3/8/2020). PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Selalu menjadi masalah klasik setiap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Papua dan Papua Barat, jika tidak maslah sisitimnya, kuotanya yang menjadi pemantik demonstrasi penolakan hasil menyebar dimana-mana.

Aksi protes damai tidak bisa ditimpahkan kepada demonstan, dan juga keselahan tidak bisa ditempelken kepada pemerintah daerah, tetapi Yan Christian Warinussy yang memandang dari sisi hukum, harus ada aturan baku kouta CPNS di kedua provinsi ini sehingga ketika pengumuman hasil CPNS dapat masyarakat.

Warinussy berpendapat, bukan persoalan kuota Orang Asli Papua (OAP) atau non OAP, tetapi harus ada aturan tegas menjadi dasar penentuan kedua pemerintahan daera dalam menetapkan kouta.

Yan Christian Warinussy dari LP3BH Manokwari mengatakan, kuncinya pemerintah daerah melalui kedua piminan daerah, Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat mulai sekarang menyusun Rancangan Peraturan Daerah Propinsi (Raperdasi) mengenai kebijakan kepegawaian di kedua propinsi di Tanah Papua sebagai pedoman dalam perekrtutan CPNS bagi OAP dan nomn OAP.

‘’Menurut saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa dengan demikian sesungguhnya pemerintah daerah propinsi dan kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat sudah dapat mulai merancang kebijakan kepegawaian tersebut sejak kini,’’ ujar Yan Christian Warinussy SH kepada papuadalamberita.com, Sabtu (8/8/2020) di Manokwari.

Karena menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Jayapura (Papua, red) hal tersebut jelas telah diatur dalam amanat pasal 26 dan pasal 27 UU RI No.21 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

‘’Dan bagi Propinsi Papua Barat didasarkan pada UU No.35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua Menjadi Undang Undang,’’ jelas pengacara yang juga “alumni” wartawan harian Cenderawasih Pos Jayapura ini.

Ketua LP3 BH Manokwari, Yan Christian Warinussy SH. PAPUADALAMBERITA. FOTO: istimewa/createt with photo lab app.

Warinussy berpandangan, bahwa hal tersebut telah diatur di dalam Bab VI Tentang Perangkat dan Kepegawaian pada pasal 26 dan pasal 27, sesungguhnya kedua Gubernur di Tanah Papua diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan kepegawaian propinsi dengan berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggaraan menejemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai aturan perundang yang berlaku.

‘’Bahkan pemerintah provinsi di Papua beserta pemerintah kabupaten dan kota di Papua dan Papua Barat diberi kewenangan penuh oleh undang undang otonomi khusus untuk menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah setempat,’’ tegas Warinussy.

Ia mengapresiasi yang cepat membaca situasi dan perkembangan ril di Papua Barat paska pengumuman hasil CPNS serta upaya Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, Wagub Papua Barat, Mohamad Lakotani, SH, MSI dan Sekda Provinsi Papua Barat Nataniel Mandacan membawa 12 bupati, walikota, wakil bupati, wakilkota serta Sekda se Papua Barat bertemu MenPan RB di Jakarta.

‘’Konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemPan RB) tentu dapat dibatas pada aspek alokasi pengganggaran. Sementara alokasi jumlah posisi dan jabatan hendaknya dapat ditetapkan oleh para gubernur, bupati dan walikota di Papua dan Papua Barat,’’ tambah Warinussy.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *