Papua Barat

Polisi Masih Sidik Kasus Pembakaran Rumah di Musunggu Distrik Bomberay

86
×

Polisi Masih Sidik Kasus Pembakaran Rumah di Musunggu Distrik Bomberay

Sebarkan artikel ini
Print

Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP. Alexander Putra, SH, S.IK. Kamis 17 September 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kasus pembakaran rumah di lokasi perusahaan kelapa sawit Musunggu Distrik Bomberay yang terjadi pada 24 Agustus 2020 lalu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Fakfak.

Penanganan kasus pembakaran rumah tersebut ditangani Unit PPA Sat. Reskrim Polres Fakfak, dikarenakan dalam kasus tersebut ada korban pembakaran seorang ibu rumah tangga dan beberapa anak.

Dan kondisi korban seorang ibu berinisial SS 22 tahun dengan kondisi  luka bakar 45 persen kini masih terbaring di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fakfak untuk mendapat pemulihan luka bakar tersebut.

Atas kasus pembakaran rumah yang diduga dilakukan suami SS berinisial JS (32) kini penyidik Sat. Reskrim Polres Fakfak masih melakukan penyidikan terhadap kasus pembakaran rumah yang menimbulkan korban 2 kepala keluarga di Musunggu Distrik Bomberay.

Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP. Alexander Putra, SH, S.IK, kepada papuadalamberita.com. mengatakan, kasus pembakaran rumah di Musunggu Distrik Bomberay  yang mengakibatkan 2 kepala keluarga masuk RSUD Fakfak kini sedang dalam penanganan Sat. Reskrim Polres Fakfak.

Menurutnya, penyidik masih melakukan proses penyidikan guna mengetahui motif pembakaran rumah dengan menggunakan bensin sebanyak 5 liter yang dilakukan suami SS berinisial JS yang terjadi pada Senin 24 Agustus 2020 lalu.

Penyidikan yang sedang ditangani Sat. Reskrim Polres Fakfak masih terkendala karena sampai saat ini korban SS istri dari pelaku pembakaran rumah masih dalam penanganan kesembuhan di RSUD Fakfak, jelasnya kepada papuadalamberita.com.

“Penyidikan belum dapat berjalan normal karena saat ini, korban SS belum bisa dimintai keterangan karena yang bersangkutan masih dalam perawatan di RSUD Fakfak”, AKP. Alexander Putra.

Sebenarnya, tambah Kasat. Reskrim, pelaku pembakaran rumah dengan inisial JS sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah tersebut, namun karena kondisi istrinya yang menjadi korban dalam kasus tersebut masih belum bersedia dimintai keterangan dengan alasan masih menjalani perawatan dari sakit luka bakarnya di RSUD Fakfak sehingga penyidik masih menunggu kesembuhan korban SS untuk dimintai keterangannya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *