
Perwira Satgas KRYD Polda Papua Barat Iptu Vinsensius memeriksa perlengkapan pengemudi yang keluar dan masuk, Jumat (6/8/2021) di simpang tiga Maruni, Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: HUMAS POLDA PAPUA BARAT
Anggota Satgas KRYD Briptu Indri memakaikan masker pada warga saat melintas di Simpang Tiga Maruni Manokwari, Jumat (6/8/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: HUMAS POLDA PAPUA BARAT
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Satgas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang terdiri dari anggota Polda Papua Barat dan Polres Manokwari melakukan penyekatan arus lalu lintas pada sejumlah ruas jalan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Jumat (6/8/2021) di simpang tiga Maruni Manokwari.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, SIK, MH menjelaskan, penyekatan di simpang tiga Maruni bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Manokwari khususnya masyarakat dan pengendara yang keluar masuk Manokwari.
‘’Penyekatan dilaksanakan sekitar pukul 08.00 – 15.00 WIT, karena di jalan tersebut termasuk kategori perbatasan di Manokwari, sehingga dilakukan penyekatan,” ujar perwira operasi, Iptu Vinsensius.
Tak hanya itu, kegiatan lainnnya yang dilaksanakan yaitu mengimbau masyarakat pejalan kaki dan pengendara roda empat maupun roda dua harus taat protokol kesehatan kesehatan Covid-19.
Memberikan imbauan kepada pengendara yang tidak mempunyai surat vaksin diarahkan putar balik, baik kendaraan masuk maupun kendaraan keluar dari Manokwari.
‘’Penerapan PPKM ini dilaksanakan sampai 9 Agustus 2021, sesuai instruksi Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Bupati Manokwari Hermus Indou,” ujar Kabid Humas.(tam)













