Papua Barat

Ditnarkoba Polda Papua Barat Tangkap Empat Orang Pemilik Ganja

172
×

Ditnarkoba Polda Papua Barat Tangkap Empat Orang Pemilik Ganja

Sebarkan artikel ini
Print

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi SIK, MH. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Direktorat Narkotika dan Obat-obatan (Ditnarkoba) Polda Papua Barat membongkar jaringan penjualan narkoba di Papua Barat, dari keberhasilan polisi berhasil mengamankan empat tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, SIK, MH dalam siaran persnya secara tertulis kepada wartawan, Selasa (24/8/2021) di Manokwari mengatakan, para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu dua tersangka dua tersangka di Kabuparten Sorong, dua tersangka di Kota Sorong dan Manokwari Papua Barat.

‘’Baru sepekan jabatan Dirnarkoba Polda Papua Barat dijabat Kombes Pol Kombes Pol Fernando Indra Napitupulu, SIK, Ia telah membuat gebrakan dengan membongkar empat kasus narkoba jenis ganja yang berada di wilayah hukum Polda Papua Barat,’’ ujar Kabid Humas Polda Papua Barat.

Keempat tersangka ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat karena diduga telah menguasai, menyimpan dan memiliki Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

Kombes Pol Ada Erwindi menjelaskan,  kasus pertama dengan tersangka AR (21 tahun) ditangkap pada Senin (23/8)  sekira pukul 10.30 WIT,  di Kantor JNE Cabang Sorong, Ruko Kuda Laut Blok B No 9, Jalan Ahmad Yani, Klaligi, Sorong Manoi, Papua Barat, barang bukti  17  paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja, satu kotak paket pengiriman JNE total jumlah berat kotor barang bukti ganja ± 306,7 gram.

“Dalam sepekan memang benar ada empat kasus narkoba yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, ada empat tersangka yang diamankan,” jelas Adam Erwindi.

Kata Erwindi, pengungkapan kedua terjadi pada Senin (23/8/2021) siang oleh tim ditresnarkoba Polda Papua Barat di Sorong Aimas, dengan tersangka berinisial BG (33), dengan  tempat kejadian di JNE KP Aimas Cabang Alun-Alun, Jalan Nangka, Malawili, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Empat tersangka pemilik narkoba jenis ganja yang berhasil ditangkap Ditnarkoba Polda Papua Barat di kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: DOKEMNTASI HUMAS POLDA PAPUA BARAT

‘’Barang bukti yang berhasil diamankan satu satu kotak paket pengiriman JNE yang diduga berisi narkotika jenis ganja,  satu plastik berwarna hitam,satu satu baju berwarna coklat,  satu buah baju berwarna biru putih,  satu buah telepon genggam berwarna biru, total jumlah berat kotor barang bukri Ganja: ± 890 gram,’’ jelas Kabid Humas.

Lanjut Kebid Humas pengungkapan kasus ketiga oleh Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat juga ditempat yang sama setelah mengamankan tersangka berinisial BS (40 tahun) di kantor perwakilan JNE Aimas Cabang Alun-Alun, Jalan Nangka, Malawili, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat.

‘’Barang bukti yang diamankan satu kotak paket pengiriman JNE yang diduga berisi narkotika jenis ganja dan satu plastik berwarna hitam dengan berat kotor BB ganja ± 395 gram,’’ tambah jelas Kabid.

Erwini menambahkan untuk kasus keempat pada hari Kamis (19/8/2021) sekitar pukul  15.13 WIT anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat menangkap tersangka  berinisial JJ (27), di Jalan Reremi Puncak (depan  Ruko Lasvegas ) dengan barang bukti yang diamankan enam bungkus plastik kecil warna bening diduga berisikan narkotika jenis ganja, satu buah telepon genggam merek Vivo.

“Ini merupakan gebrakan dan prestasi Dirnarkoba yang baru, saya imbau masyarakat mari kita dukung pemberantasan narkoba,  untuk mewujudkan Papua Barat sehat bebas dari narkoba, generasi muda merupakan aset bangsa jangan sampai adik-adik kita terjerumus oleh narkoba,” pesan Kabid Humas.

Kabid mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat empat tahun penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *