Papua Barat

Ini Peran DPO Curanmor Yang Lagi Dikejar Polisi, Kasat Reskrim Polres Fakfak : Sudah 5 Unit Motor Hasil Curian Diamankan

1117
×

Ini Peran DPO Curanmor Yang Lagi Dikejar Polisi, Kasat Reskrim Polres Fakfak : Sudah 5 Unit Motor Hasil Curian Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kasat Reskrim Polres Fakfak IPTU. Handam Samudro, STK, SIK. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM. 

Ini DPO Kasus Dugaan Curanmor Yang Disebarkan Polres Fakfak./PAPUADALAMBERITA.COM. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Sejak kamis (9/12/2021) penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Fakfak menyebar luaskan salah satu wajah pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kabupaten Fakfak yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Fakfak.

Penyebaran salah satu wajah pelaku pencurian Curanmor dengan identitas Dadi Ifan Attamimi dengan usia 22 tahun itu menyebar di media sosial , lelaki ini masuk daftar DPO Polres Fakfak karena saat penangkapan 4 tersangka lainnya, dia (DPO) melarikan diri dari rumahnya di jalan  Kolonel Sugionopada hari Rabu (8/12/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT.

Dengan kaburnya Dadi Ifan Attamimi pada saat penangkapan hingga saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut diharapkan untuk segera menghubungi layanan Call Center 110/0811512452.

Kapolres Fakfak melalui Kasat Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK, SIK, kepada papuadalamberita.com. dalam pesan singkat WhatsAap, mengatakan  DPO kasus Curanmor yang disebar luaskan usai penangkapan 4 tersangka lainnya mempunyai peran yang strategis dalam aksi tersebut.

Menurutnya, peran DPO dalam kasus Curanmor yang terjadi di Fakfak mulai dari melakukan survey, tentutukan target kendaraan yang akan dicuri hingga melakukan bongkar rumah kuci kendaraan dengan menggunakan obeng dan tang.

Lima Unit Motor Hasil Curian Yang Diduga Dilakukan Para Pelaku Curanmor di Fakfak Dan Saat Ini Diamankan Polres Fakfak Sebagai Barang Bukti Tindak Pindana. FOTO : Reskrim Polres Fakfak./PAPUADALAMBERITA.COM. 

“Dia (DPO) merupakan pelaku utama, mulai dari melakukan survey, tentutukan target kendaraan yang akan dicuri hingga melakukan bongkar rumah kuci kendaraan dengan menggunakan obeng dan tang”, ungkap Kasat. Reskrim Polres Fakfak IPTU. Handam Samudro, STK, SIK, dalam pesan singkat WhatsAap kepada media ini.

Lebih lanjut dikatakannya, dari pengembangan kasus pencurian motor sejak penangkapan para tersangka pada Rabu kemarin (8/12/2021) dari 2 barang bukti (BB) berupa 2 unit kendaraan yang diamankan hingga saat ini sudah ada penambahan 3 BB sehingga total sudah ada 5 unit kendaraan roda dua yang telah diamankan Sat. Reskrim Polres Fakfak dari para pelaku kriminal curanmor tersebut

“4 pelaku Curanmor termasuk DPO telah ditetapkan sebagai tersangka sementara 1orang lagi  masih dalam penyelidikan lanjut untuk pemenuhan alat bukti dan sementara kita pulangkan namun dalam pengawasan ketat”, tukas IPTU. Handam Samudro, STK, SIK.

Para tersangka Curanmor tersebut yakni berinisial AMAF, AH dan II Alias LK termasuk DPO yang sedang dalam pengejaran Polisi dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara, sedangkan penadah inisial  P alias W dijerat Pasal 480 KHUP dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya sesuai pres rilis Kasat Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK, SIK, menyebutkan motif para pelaku melakukan curanmor adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari, serta berfoya-foya.(RL 07)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *