Papua Barat

Hotel Grand Papua di Fakfak Tunggak Pajak Miliar Rupiah

210
×

Hotel Grand Papua di Fakfak Tunggak Pajak Miliar Rupiah

Sebarkan artikel ini
Print

Hotel Grand Papua Fakfak Yang Berdiri di Atas Lahan Milik Pemkab Fakfak. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Hotel Grand Papua yang merupakan salah satu hotel bintang 3 di Kabupaten Fakfak yang berdiri di atas tanah milik Pemda Fakfak ternyata masih menunggak pajak.

Tunggakan pajak Hotel Grand Papua yang mencapai angka cukup fantastis tersebut, terungkap dalam sidang pembahasan RAPBD Kabupaten Fakfak 2022 yang disoroti salah satu Fraksi di DPRD Fakfak beberapa hari lalu.

Menanggapi sorotan tersebut, Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, SE, MM, dalam jawaban Bupati Fakfak, mengatakan, kewajiban pajak yang belum dibayar Hotel Grand Papua kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 1.218.917.006,00 (satu miliar dua ratus delapan belas juta sembilan ratus tujuh belas riibu enam rupiah).

“Kewajiban pajak yang belum dibayarkan Hotel Grand Papua sebesar Rp.1.218.917.006,00”, ungkapnya dalam ruang sidang DPRD Fakfak saat menyampaikan jawaban Bupati Fakfak terhadapa pandangan umum Fraksi.

Menurutnya, kewajiban pajak yang belum dibayarkan tersebut maka Kepala BPPKAD Fakfak telah menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) dengan nomor : 0001/SKPDKB/FF/2021 tertanggal 07 Juni 2021 sebesar Rp.1.218.917.006,00 yang telah disampaikan kepada pihak Hotel tersebut.

“Kepala BPPKAD Fakfak telah menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) dengan nomor : 0001/SKPDKB/FF/2021 tertanggal 07 Juni 2021 sebesar Rp.1.218.917.006,00 yang telah disampaikan kepada pihak Hotel Papua”, tuturnya.

Namun kata dia, dengan dilayangkannya SKPDKB nomor : 0001/SKPDKB/FF/2021 tertanggal 07 Juni 2021 yang telah diterima pihak Hotel hingga saat ini pihak Hotel Grand Papua belum juga melakukan pembayaran tunggakan pajak tersebut secara angsuran.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *