Papua Barat

Waket DPRD Fakfak : Soal Dugaan Pengalihan Aset Pemda Ke Hotel Grand Papua Bila Terbukti Akan Dibawa ke Ranah Hukum

265
×

Waket DPRD Fakfak : Soal Dugaan Pengalihan Aset Pemda Ke Hotel Grand Papua Bila Terbukti Akan Dibawa ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
Print

Wakil Ketua DPRD Fakfak, Samaun Hegemur, SE. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Persoalan tunggakan pajak, persoalan belum disetornya bagi hasil kerjasama dengan Pemkab Fakfak sebesar Rp. 18 Miliar hingga dugaan pengalihan aset tanah milik Pemda Fakfak kepada PT. Rimbun Menara Papua kini menjadi sorotan masyarakat Fakfak.

Menyikapai terbentuknya Pansus DPRD Fakfak untuk menangani persoalan HGP (Hotel Grand Papua), Wakil Ketua DPRD Fakfak, Samaun Hegemur, SE, kepada papuadalamberita.com. Jumat (18/3/2022) di Skretariat DPRD Fakfak, mengatakan, SK (Surat Keputusan) pembentukan pansus DPRD Fakfak yang akan menangani Hotel Grand Papua sudah diterbitkan.

Menurutnya, dengan terbitnya SK tersebut maka tidak lama lagi Pansus DPRD Fakfak sebanyak kurang lebih 9 anggota akan segera melakukan kordinasi dengan instansi terkait guna mengumpulkan keterangan dan bukti atas persoalan tersebut termasuk dugaan pengalihan status tanah mlik aset Pemda Fakfak itu.

“SK Pansus nya sudah terbit dan setelah beberapa hari kedepan Pansus sudah mulai bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang terkait dengan Hotel Grand Papua”, ungkap Samaun Hegemur, SE, kepada media ini di DPRD Fakfak kemarin.

Lebih lanjut dikatakan, pansus DPRD Fakfak yang menangani persoalan HGP akan bekerja selama kurang lebih 6 bulan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti – butkti dan hasilnya akan dibahas dalam rapat musyawarah DPRD Fakfak bahkan hasilnya akan dibuka secara transparan kepada masyarakat.

“Hasil kerja Pansus DPRD Fakfak akan di bawa  ke rapat musyawarah dan hasilnya akan dibuka secara transparan kepada masyarakat”, tegas Wakil Ketua DPRD Fakfak, Samaun Hegemur, SE, yang juga Politisi Partai NasDem Fakfak

Lanjutnya, bila dalam hasil Pansus sudah dikumpulkan maka akan di bahas dalam rapat musyawarah DPRD Fakfak sehingga akan direkomendasikan ke Pemerintah Kabupaten Fakfak agar dapat direvisi bentuk kerjasamanya yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.

Sedangkan untuk dugaan pengalihan hak tanah aset Pemda itu bila terbukti nanti, DPRD Fakfak akan segera mendorong persoalan ini melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tuturnya.

“Bila benar ada pengalihan aset tanah ke pihak lain tentunaya DPRD akan dorong persoalan tersebut melalui jalur hukum”, tutur Samaun Hegemur, SE.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *