Papua Barat

Ditkrimsus Polda Papua Barat Sidik Dugaan Korupsi Dana Hibah Kawal Rp.6.1 Miliar

472
×

Ditkrimsus Polda Papua Barat Sidik Dugaan Korupsi Dana Hibah Kawal Rp.6.1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Dirkerimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat tengah mendalami (Sidik/Penyidikan) kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah  APBD Provinsi Papua Barat senilai Rp.6,1 miliar rupiah.

Dana hibah APBD Provinsi Papua Barat sebesar Rp.6,1 miliar rupiah tersebut diperuntukan bagi Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) yang disalurkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019.

Direktur Reserse dan Krimal Kusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim seusai dikonfirmasi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.,M.H., membenarkan adanya pemeriksaan yang tengah dilakukan Ditreskrimsus kepada Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL).

“Iya benar, Ditreskrimsus tengah melaksanakan pemeriksaan terhadap anggaran hibah Penananganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Prov. Papua Barat TA. 2018, Perubahan TA. 2018 dan TA. 2019 senilai Rp 6,1 Milyar” ujar Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.,M.H.

Menurutnya, Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) dalam kurun waktu Tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Prov. Papua Barat sebesar Rp.6,1 miliar yang pencairannya sebanyak  (tiga) kali diantaranya :

1) Tanggal 27 April 2018 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah)

2) Tanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

3) Tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Dikatakan Kabid Humas Polda Papua Barat, Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 Bulan, Januari tahun berikutnya.

Namun fakta  yang terjadi Organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun anggaran 2018 dan 2019 kepada BPKAD Provinsi Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021, ungkap Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.,M.H.

Ditambahkannya, selain pelaporan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2018 dan 2019 yang baru diserahkan pada 1 Desember 2021, terdapat pula belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban (SPJ) Dana Hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.

Kepada pelaku terancam dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan penerima Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL), rencana ditindak lanjut.

Untuk menindak lanjuti dugaan korupsi dana hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.6,1 miliar tersebut, kini tengah menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK RI dan akan dilaksanakan Gelar Perkara untuk Penetapan Tersangka, tutup Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.,M.H.(rls/RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *