Papua Barat

Mahkamah Agung Gugurkan Kasasi Bank Papua Cabang Fakfak, Penggugat : Alhamdullilah

665
×

Mahkamah Agung Gugurkan Kasasi Bank Papua Cabang Fakfak, Penggugat : Alhamdullilah

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung Republik Indonesia. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menggurkan kasasi Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Fakfak dalam perkara hilangnya surat berharga (invoice alat berat excavator) jaminan kredit milik H. Bustan sebagai Penggugat dalam perkara gugatan Perdata nomor : 6/Pdt.G/2021/PN Ffk, yang pernah di sidangkan di Pengadilan Negeri Fakfak.

Selain menggugurkan Kasasi Bank PapuaCabang Fakfak (Pemohon), Mahkamah Agung juga menghukum pemohon ( untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) atas permohonan Kasasi Bank Papua Cabang Fakfak,  MA beralasan, perjanjian kredit antara Termohon (Penggugat H. Bustan)  dan Pemohon (Tergugat Bank Papua Cabang Fakfak)  dengan jaminan sertifikat hak milik nomor 76, dimana Pemohon (H.Bustan) telah melunasi kewajiban kreditnya sesuai surat keterangan lunas nomor : 06/144/FFK/2020 tanggal 27 Agustus 2022.

Dan atas pelunasan kredit tersebut, pihak Pemohon (Bank Papua Cabang Fakfak) belum mengembalikan objek jaminan invoice bukti kepemilikan nomor 90060346-1.1 tanggal 10 September 2014, bukti kepemilikan Komatsu Hydraulic Excavator PC200-8, S/N : C14184, maka tepat Tergugat (Pemohon)  dihukum mengembalikan barang jaminan tersebut kepada Penggugat (Termohon).

Sebelumnya perkara gugatan perdata nomor : 6/Pdt.G/2021/PN Ffk, yang diajukan penggugat H. Bustan dengan tergugat Bank Papua Cabang Fakfak telah divonis Pengadilan Negeri Fakfak, dimana dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak yang memeriksa perkara perdata tersebut, memerintahkan tergugat Bank Papua Cabang Fakfak untuk mengembalikan surat berharga invoice alat berat excavator milik penggugat.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak tersebut, tergugat Bank Papua Cabang Fakfak mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Jayapura namun Pengadilan Tinggi Jayapura dalam putusan nomor : 91/Pdt.2021/PT Jap, justru memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Ngeri Fakfak.

Pihak Penggugat H. Bustan yang dihubungi papuadalamberita.com. membenarkan permohonan kasasi Bank Papua Cabang Fakfak telah ditolak Mahkamah Agung. Dimana atas penolakan permohonan Kasasi tersebut dirinya sebagai penggugat telah mendapatkan pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Fakfak.

“Alhamdulillah, Bank Papua Cabang Fakak kalah lagi dalam ptusan Kasasi dan kami sebagai Penggugat telah mendapat pemberitahuan atas putusan Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Fakfak,”ujar H Bustan kepada media online ini.

Menurutnya, bila pihak Bank Papua Cabang Fakfak sebagai tergugat tidak dapat melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Fakfak yang telah diperkuat di tinggkat Banding dan Kasasi maka untuk menutupi kerugian materiil, sebagai pihak yang dirugikan akan mengajukan gugatan baru

“Kalau Bank Papua Cabang Fakfak tidak dapat melaksanakan perintah dalam putusan tersebut, kami akan mengajukan gugatan baru untuk kerugian materril,” ucapnya.

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Fakfak yang juga Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, Reynold S.E.M.P Nababan, S.H, yang juga dihubungi media ini, membenarkan  kalau Mahkamah Agung telah memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Fakfak dalam perkara perdata nomor : 6/Pdt.G/2021/PN Ffk.

Dikatakan, dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung telah memperkuat putusan Banding Pengadilan Tinggi Jayapura putusan nomor : 91/Pdt.2021/PT Jap, yang mana dalam putusan Pengadilan Tinggi Jayapura itu juga telah memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Fakfak dalam perkara gugatan yang diajukan H. Bustan sebagai Pengggugat dan Bank Papua Cabang Fakfak sebagai Tergugat.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *