Derap Nusantara

Pengelola Angkutan Sambut Positif Pemberlakuan Tarif Baru di Kaimana

169
×

Pengelola Angkutan Sambut Positif Pemberlakuan Tarif Baru di Kaimana

Sebarkan artikel ini
Print

Pertemuan antara jajaran Dishub Kaimana dengan para pengelola angkutan umum di Kabupaten Kaimana untuk menyepakati kenaikan tarif trayek angkutan umum dalam kota maupun luar kota. PAPUADALAMBERITA. FOTO: ANTARA/HO-ISABELA WISANG.

PAPUADALAMBERITA.COM. KAIMANA Para pengelola angkutan umum di Kabupaten Kaimana, Papua Barat menyambut positif pemberlakuan tarif baru trayek dalam kota maupun luar kota menyesuaikan dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) saat ini.

Ketua Organisasi Supir Angkot Kaimana Amos Lesnussa di Kaimana, Senin, mengatakan kenaikan tarif angkutan umum tersebut sudah dibahas dan disepakati dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana.

“Setelah kami melakukan koordinasi, komunikasi dan melakukan kajian dengan mempertimbangkan jarak tempuh, kebutuhan BBM per kilometer, serta ketentuan batas bawah dan batas atas tarif penumpang, maka tarif angkutan umum baik dalam kota maupun di luar kota disesuaikan dengan kenaikan harga BBM saat ini,” kata Amos.

Para pengelola angkutan umum di Kaimana berharap tarif yang sudah disepakati itu tidak lagi mengalami perubahan dan segera ditetapkan dengan SK Bupati Kaimana.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana Habel Egana menjelaskan bahwa tarif yang disepakati itu merupakan jalan tengah yang diambil Dishub Kaimana setelah melakukan kajian terkait jarak tempuh dan lainnya.

“Setelah kami melakukan survei di lapangan dan melihat kembali aturan terkait batas atas dan batas bawah tarif penumpang, termasuk menghitung kebutuhan BBM per jarak tempuh kendaraan, kami kemudian mengambil jalan tengah dengan tarif tidak membebankan penumpang maupun pengusaha angkutan,” jelasnya.

Tarif yang telah disepakati bersama itu nantinya akan disampaikan ke Bupati Kaimana guna disahkan menjadi tarif resmi angkutan umum di Kabupaten Kaimana.

Kepala Dishub Kaimana Daniel Irto Batto mengatakan penyesuaian tarif angkutan umum yang disepakati itu akan segera disahkan oleh kepala daerah untuk dijadikan tarif resmi angkutan umum di Kaimana.

Ia menginstruksikan para penyedia jasa roda dua maupun roda empat agar patuh pada kesepakatan yang sudah diambil, serta selalu mengutamakan keselamatan penumpang saat memberikan pelayanan.

“Hak-hak penumpang terkait uang kembalian juga harus dipenuhi. Jangan sampai karena tidak ada uang receh hak penumpang diabaikan. Sebelum beroperasi pastikan membawa uang kecil supaya ketika ada penumpang yang membayar lebih sisanya bisa dikembalikan,” kata Daniel.

Para supir angkutan umum di Kaimana sempat menggelar mogok beroperasi pada Senin (5/9) untuk menuntut kenaikan tarif trayek angkutan umum di Kaimana yang sudah diberlakukan sejak 2008.

Sesuai tarif yang berlaku sejak 2008, rute angkot jurusan Kampung Coa menuju Terminal Pasar Baru Krooy berjarak sekitar 7 kilometer ditetapkan sebesar Rp7.000 dan dari Terminal Pasar Baru Krooy menuju Kota Kaimana berjarak sekitar 3 kilometer ditetapkan sebesar Rp5.000.

Dengan adanya kenaikan tarif BBM saat ini, Amos dan rekan-rekannya menuntut kenaikan tarif angkutan dari Kampung Coa dan Trikora menuju Terminal Pasar Baru Krooy menjadi Rp10.000, sedangkan untuk rute Bantemi dan Air Merah menuju Terminal Pasar Baru Krooy sebesar Rp7.000. Adapun untuk rute dari Terminal Pasar Baru Krooy menuju Kota Kaimana disesuaikan dengan kondisi kenaikan harga BBM saat ini.(antara)
Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Faisal Yunianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *