Papua Barat

Januari Hingga September 2022, Sat Resnarkoba Polres Fakfak Ungkap 5 Kasus Narkoba

330
×

Januari Hingga September 2022, Sat Resnarkoba Polres Fakfak Ungkap 5 Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Kasat Reserse Narkoba Polres Fakfak. IPTU. Slamet Eko Rohmamudin, S.H. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Fakfak terus berupaya mengungkap penyalahgunaan narkoba di Wilayah Kabupaten Fakfak.

Dari upaya pengungkapan penyalahgunaan narkoba di daerah ini (Kabupaten Fakfak) selama 9 bulan dari Januari hingga September 2022, Sat Resnarkoba Polres Fakfak dibawah kepemimpinan Kasat IPTU. Slamet Eko Rohmamudin, S.H., berhasil mengungkap 5 kasus Narkoba jenis daun ganja kering.

Kapolres Fakfak, AKBP. Hendriyana, SE.,MH., melalui Kasat Resnarkoba, IPTU.  Slamet Eko Rohmamudin, S.H., kepada papuadalamberita.com. mengatakan, dari target pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Fakfak selama tahun 2022 sebanyak 14 kasus (Kasus Narkoba dan Kasus Pangan)  namun hingga September khusus untuk kasus Narkoba sendiri baru mencapai 5 kasus.

“Target pengungkapan kasus ini sepanjang tahun tahun 2022 sebanyak kurag lebih 14 kasus (Kasus Narkoba dan Kasus Pangan)  namun  untuk kasus Narkoba sendiri dari Januari hingga September, Sat Resnarkoba baru mengungkapkan 5 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Fakfak”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Fakfak yang akrab disapa Eko.

Walaupun baru 5 kasus penyalahgunaan ganja  yang baru terungkap, namun kata Kasat Resnarkoba, dari 5 kasus tersebut menyeret 7 tersangka (pelaku) penyalaguhaan narkoba daun ganja kering di Fakfak, ucapnya

“5 kasus narkoba yang telah diungkap dengan 7 tersangka, masing – masing tersangka (pelaku) berinisial MK, LD, Y, E, GS, CK dan LYRJ dari dari 5 kasus ini ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan bahkan ada yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Fakfak,” ujar Eko.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, IPTU. Slamet Eko Rohmamudin, S.H., dalam pengungkapan 5 kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kabupaten Fakfak, diketahui barang haram ganja kering itu dimasukan dari Kota Sorong.

“Daun ganja kering yang diungkap Sat. Resnarkoba Polres Fakfak, terungkap peredaran daun ganja tersebut masuk Fakfak dari Sorong yang dikirim lewat kapal laut,” tuturnya kepada media onlien ini.

Dikatakan 7 tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering itu dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.

Lanjutnya, selain pengungkapan kasus narkoba jenis ganja kering, Sat Resnarkoba Polres Fakfak juga mengungkap kasus penyalahgunaan pangan sebanyak 4 kasus. Kasus penalagunaan pangan berupa peredaran miras lokal 4 kasus tersebut pelakunya dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP, dan atau pasal 135  Undang – Undang RI Nomor Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dalam pasal 64 angka 17 Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *