Papua Barat

Bank Papua Cabang Fakfak Siap – Siap, Termohon Kasasi (H Bustan) Ajukan Permohonan Eksekusi

633
×

Bank Papua Cabang Fakfak Siap – Siap, Termohon Kasasi (H Bustan) Ajukan Permohonan Eksekusi

Sebarkan artikel ini

Wajah Bangunan Kantor Bank Papua Cabang Fakfak. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Putusan Mahkamah Agung RI yang menggugurkan kasasi pemohon Bank Papua Cabang Fakfak dalam perkara perdata  nomor : 6/Pdt.G/2021/PN FFK. Dimana dalam perkara perdata tersebut yang pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Fakfak H. Bustan sebagai penggugat atas hilangnya surat berharga berupa berupa invoice alat berat excavator yang menjadi jaminan kreditnya di Bank Papua Cabang Fakfak.

Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) atas permohonan Kasasi Bank Papua Cabang Fakfak,  MA beralasan, perjanjian kredit antara Termohon (Penggugat H. Bustan)  dan Pemohon (Tergugat Bank Papua Cabang Fakfak)  dengan jaminan sertifikat hak milik nomor 76, dimana Pemohon (H.Bustan) telah melunasi kewajiban kreditnya sesuai surat keterangan lunas nomor : 06/144/FFK/2020 tanggal 27 Agustus 2022.

Kini putusan tersebut dinyatakan inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap) sehingga Bank Papua Cabang Fakfak harus mengembalikan surat berharga berupa invoice alat berat excavator yang menjadi jaminan kredit termohon (penggugat) H. Bustan sesuai perintah Mahkamah Agung dala putusan tersebut.

Kabarnya, pihak penggugat (H. Bustan) melalui tim kuasa hukumnya (Adv. Yunus Basari, SH., Adv. Charles Darwin Rahangmetan, SH., dan Adv. Junaidi Rano Wiradinata, SH) telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Fakfak.

Terkait dengan kabar tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Fakfak, yang juga Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, Reynold S.E.M.P Nababan, S.H., saat dihubungi papuadalamberita.com. melalui kontak WhatsAap, membenarkan, permohonan eksekusi yang diajukan termohon kasasi (penggugat H. Bustan) telah masuk di Pengadilan Nehgeri Fakfak dan permohonan tersebut sedang diproses di bagian Kepaniteraan Muda Perdata.

“Sudah masuk (permohonan eksekusi penggugat) dan sedang diproses di Bagian Kepaniteraan Muda Perdata Pegadilan Negeri Fakfak,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Fakfak, Reynold S.E.M.P Nababan, S.H.

Menurutnya lebih lanjut, setelah proses permohonan eksekusi ini nantinya dilakukan aanmanning (teguran pengadilan kepada termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap).

Dan selanjutnya kata dia, bila pemohon kasasi (Bank Papua Cabang Fakfak) tidak dapat melaksanakan putusan tersebut akan dilanjutkan dengan permohonan sita eksekusi yang diajukan penggugat atau termohon kasasi (Penggugat H Bustan).

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat (Termohon Kasasi H. Bustan), Adv. Charles Darwin Rahangmetan, SH., kepada papuadalamberita.com. mengatakan., bila nantinya Bank Papua Cabang Fakfak tidak dapat melaksanakan isi putusan Kasasi (mengembalikan invoice lata berat jaminan kredit) yang dilanjutkan aanmanning maka pihak termohon Kasasi melalui kuasa hukum akan melakukan upaya hukum lain berupa permohonan sita eksekusi aset milik Bank Papua Cabang Fakfak sesuai dengan nilai invoice alat berat yang menjadi jaminan kredit yang dihilangkan Bank Papua.

“Kalau nantinya Bank Papua Cabang Fakfak tidak mampu mengembalikan invoce tersebut, bahkan tidak bersedia menggantikan nilai invoice itu, kami akan ajukan sita eksekusi sesuai nilai alat satu unit alat berat alat Excavator,” tegas Charles Darwin Rahangmetan, SH.

Menurutnya, nilai alat berat jenis Komatsu Hydraulic Excavator PC200-8 yang invoicenya hilang di Bank Papua Cabang Fakfak saat penggugat menjaminkan surat berharga, saat itu dibeli dengan harga kurang Rp.1,7 Miliar.

“Alat berat itu dibeli seharga Rp.1,7 Miliar sehingga bila Bank Papua Cabang Fakfak tidak mengembalikan invoice tersebut, kami selaku kuasa hukum penggugat (termohon kasasi) akan mengajukan permohonan sita eksekusi aset Bank Papua Cabang Fakfak sesuai nilai alat berat tersebut,” tutupnya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *