Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Teguh Setyabudi, M. Pd., Dalam Rapat Percepatan Capaian Target RPJMN 2024 Air Minum dan Sanitasi Aman. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Puspen Kemendagri.
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Teguh Setyabudi, M. Pd dalam rapat Percepatan Capaian Target RPJMN 2024 Air Minum dan Sanitasi Aman Melalui Implementasi Permendagri 87/2022 menyampaikan bahwa air minum dan sanitasi merupakan bagian dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus diterima oleh setiap warga negara. Namun masih terdapat gap yang harus dipenuhi untuk mencapai target RPJMN tahun 2024 terutama pada target akses sanitasi, Kamis, (22/12/2022).
Berdasarkan data RKPD tahun 2021-2023, urusan persampahan di Provinsi Aceh hanya dianggarkan pada bidang Lingkungan Hidup melalui Program Pengelolaan Persampahan dan mengalami penurunan yang cukup signifikan pada tahun 2023.
Sedangkan untuk data RKPD Kabupaten/Kota, hanya terdapat 7 kabupaten/kota yang secara konsisten dari tahun 2021-2023 yang memiliki indikasi anggaran pada 4 program terkait dengan urusan air minum dan sanitasi dan seluruh indikasi anggaran mengalami penurunan di tahun 2023. Terkait data capaian SPM Air Minum dan Air Limbah, masih banyak pemerintah daerah yang belum melaporkan SPM kedalam aplikasi E-SPM.
Jumlah kasus dan prevalensi stunting secara nasional sebesar 5.612.000 sedangkan di 12 Provinsi prioritas tercatat sebesar 3.660.514 (65,23%) dan Provinsi Aceh masuk ke dalam 7 provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi (data e-PPGBM, Litbang Kemenkes, 2021.
Dokumen perencanaan air minum (RISPAM) dan dokumen perencanaan sanitasi (RSP dan SSK) sangat berkontribusi dalam capaian penerapan SPM, dimana dokumen-dokumen tersebut berisikan data, perhitungan kebutuhan pemenuhan layanan dasar, rencana pemenuhan kebutuhan, serta cara pelaksanaannya.
Tujuan disusunnya Permendagri 87/2022 adalah melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan integrasi percepatan layanan sanitasi berkelanjutan di daerah dan sebagai upaya dalam mencapai target RPJMN 2020-2024.
Sebagai penutup, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd menyampaikan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Aceh dalam percepatan pembangunan layanan air minum dan sanitasi.
Pertama, melakukan sinkronisasi perencanaan pembangunan air minum dan sanitasi di pusat dan daerah. Kedua, melakukan konsolidasi pendanaan pembangunan layanan air minum dan sanitasi aman di Provinsi Aceh. Ketiga, Dengan adanya Permendagri 87/2022 diharapkan Provinsi Aceh dapat menyelesaikan dokumen RSP dan Kab/kota-nya dapat memulai untuk memutakhirkan kembali dokumen SSK-nya guna pencapaian target RPJMN.
Keempat, Melakukan koordinasi dan sinkronisasi melalui implementasi dokumen RSP dan SSK di Provinsi Aceh agar dapat dijalankan dengan keterlibatan penuh dari perangkat daerah dan para pihak dalam memberikan kontribusi percepatan pembangunan. Terakhir, Memastikan adanya peningkatan dukungan regulasi dan ketersediaan program dan anggaran daerah terkait stunting serta memastikan target penurunan stunting Provinsi dan Kabupaten/Kota.(rls/RL 07)