PLT Kepala appenda Papua Barat Bachri Yasin SE yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa (21/3/2023). FOTO: PAPUADALAMBERITA/RUSTAM MADUBUN.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kendaraan roda dua, roda empat dari luar daerah Papua Barat (PB) yang beroperasi di Papua Barat harus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
BACA JUGA: Kepala Bappenda, Dekatkan Layanan Tingkatkan PAD dari Sektor Pajak Kendaraan dan Air Permukaan
Peningkatan PAD dari sekotr pajak kendaraan itu ketika kendaraan berplat luar itu melakukan bea balik nama (BBN) di daerah tujuan, karena jika belum BBN pembayaran pajak masuk ke daerah asalnya.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Uni Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Bappenda Papua Barat Bachri Yasin SE yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa (21/3/2023) mengatakan, dalam kurun waktu tiga bulan setiap kendaran berpelat luar daerah harusnya melakukan pengurusan Bea Balik Nama (BBN).
‘’Pelat kendaraan luar bisa masuk ke seluruh daerah di Republik Indonesia karena diatur oleh undang-undang lalu lintas, namun kewajiban mereka (kendaraan luar daerah, red) setiap tiga bulan bulan harus melakukan proses balik nama ke daerah setempat,’’ jelas Bachri Yasin.
Tetapi, Kata Yasin, tidak dapat dielakan kondisi yang terjadi di lapangan.
‘’Yang ditemukan Bapenda selama ini terjadi, bahwa banyak kendaraan luar ini proses pembelian bukan pembelian tinai tetapi melalui leasing cicilan, sedangkan persyaratan dimutasikan ke wilayah lain berkasnya harus dicabut dari daerah asal, ini yang belum bisa,’’ ujarnya.
Sedangkan untuk mencabut berkas dari daerah asal untuk mutasi kendaraan jika pembayaran cicilan kendaraan telah lunas.
‘’Kita sudah rapat koordinasi pada rapat kerja nasional Samsat di Bandung disepakati untuk proses Be bea balik nama (BBN) akan digratiskan sehingga kedepannya mereka yang kendaraan sudah lunas bisa dimutasikan akan dimutasikan,’’ ujarnya.
Itu salah satu cara memudahkan dalam BBN termasuk aplikasi milik lalu lintas yang mempermudah untuk biaya balik nama.
”Untuk kendaraan kendaraan luar untuk membalik nama ke Papua Barat undang-undang lalu lintas ini diterapkan itu sebagai dasar mereka
Ia mengatakan, Bappenda akan membuat edaran gubernur untuk mempermudah wajib pajak yang telah punya kelengkapan yang bisa dipindahkan ke Papua Barat.
‘’Bappenda sudah kooridnasi dengan teman-teman di Direktorat lalu lintas Polda Papua Barat yaitu Pak Dir Lantas, program kedepan yang dilakukan bersama adalah bagaimana merangsang pemilik kendaraan luar daerah untuk memutasikan kendaraannya,’’tambahnya.
Karena selama ini yang menjadi kendala mutasi kendaraan pelat luar menjadi pelat Papua Barat adalah karena faktor kendaraan masih berstatus kredit, kalau belum lunas BKPKBnya belum bisa diserahkan.(tam)