Papua Barat

Sat Resnarkoba Kaimana Tangkap Pria Bawa 52 Gram Ganja

302
×

Sat Resnarkoba Kaimana Tangkap Pria Bawa 52 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini

Pemilik ganja kering seberat 52 gram dan barang buktinya saat diamankan Satresnarkoba Polres Kaimana, Kamis (23/3/2023) . FOTO: PAPUADALAMBERITA/ISTIMEWA

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Personel Res Narkoba Polres Kaimana menangkap seorang pria membawa ganja seberat 52 gram di Jalan Krooy Kabupaten Kaimana, Papua Barat Kamis (23/3/2023).

‘’Pelaku berinsial SA kelahiran 28 November 1999 Ia beralamat di Jalan Lettu Idrus Kaimana Papua Barat, tersangka diduga kuat membawa 52 gram ganja keringa, ‘’ Kata Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan, SIK,MH melalui Kasat Narkoba Polres Kaimana Andi Indra Jaya, STrK dalam siaran pers yang diterima papuadalamberita.com, Jumat (24/3/2023).

Kasat menjelaskan pada Kamis 23 Maret 2023 sekitar pukul  22:30 WIT anggota Sat Res Narkoba Polres Kaimana melakukan penangkapan terhadap SA yang diduga telah menguasai, menyimpan memiliki dan memperjual belikan narkotika jenis ganja

‘’Barang bukti yang diperoleh saat penangkapan dari tangan tersangka ialah satu tas hitam sedang bertuliskan Nike, empat  sachet plastic bening ukuran besar di duga berisikan narkotika jenis ganja, tiga sachet plastic bening berukuran kecil yang di duga berisikan narkotika jenis ganja, dua buah kertas putih berukuran kecil yang di lipat di duga di dalam nya berisikan narkotika jenis ganja,’’ sebut Kasat Narkoba.

‘’Juga diamankan satu buah handphone berwarna biru bermerk realme, satu kantong plastic hitam berukuran kecil, jumlah total ganja : 52 gram (kotor),’’ sambung Kasat.

Ia menjelaskan bahwa pada Kamis 23 Maret 2023 sekitar jam 18:00 WIT, anggota Sat Narkoba Polres Kaimana mendapatkan informasi dari informen bahwa ada seseorang dengan menjelaskan ciri cirinya memakai atau mengedarkan yang di duga narkotika jenis ganja Jl Krooy Kaimana.

‘’Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Kaimana melakukan penangkapan terhadap seseorang sesuai dengan ciri ciri target yang di maksud, setelah melakukan penangkapan dan didapati barang bukti  seperti yang disebutkan tadi (diatas red),’’

Setelah dilakukan penggeledahan, mengamankan tersangka dan barang bukti anggota melakukan pemeriksaan dan berita acara mindik awal, melakukan tes urin.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *