PAPUADALAMBERITA.COM, Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR
mengusulkan perubahan nama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan
Seksual menjadi “Penghapusan Kejahatan Seksual” agar ada batasan
tegas terhadap unsur-unsur tindak pidana.
“Kami beranggapan nomenklatur ‘kejahatan seksual’ lebih sesuai digunakan
dibandingkan ‘kekerasan seksual’,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari
Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis melalui siaran pers yang diterima di Jakarta,
Jumat.
Iskan mengatakan usulan perubahan menjadi “kejahatan seksual” juga
mempertimbangkan konsistensi penggunaan istilah yang digunakan dalam
undang-undang yang menggambarkan objek yang sama.
Menurut Iskan, penggunaan nomenklatur yang konsisten penting agar RUU tersebut
dapat berkorelasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hal itu juga untuk mendorong agar RUU tersebut dapat dilaksanakan secara
menyeluruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Penyusunan RUU ini harus dilakukan dengan mengedepankan asas
kehati-hatian agar upaya penghapusan terhadap kejahatan seksual tidak hanya
dirumuskan secara normatif, tetapu juga dapat implementatif,” tuturnya.
Iskan mengatakan materi muatan dalam RUU tersebut banyak bersinggungan dengan
peraturan perundang-undangan lain. Karena itu, perlu ada sinkronisasi, misalnya
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena itu, Iskan mengatakan berkaitan dengan RUU yang menjadi inisiatif
anggota DPR tersebut, Fraksi PKS menyatakan menyetujui dan akan mendukung
dengan perubahan, salah satunya dengan mengubah kata “kekerasan”
menjadi “kejahatan”.(ant)