Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo (ketiga dari kiri) foto bersama perwakilan orang tua penerima beasiswa di Jayapura, Selasa (4/7) FOTO: ANTARA/ARDILES LELOLTERY.
PAPUADALAMBERITA.COM. JAYAPURA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI segera menuntaskan tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) dengan melakukan intervensi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo saat melakukan pertemuan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama perwakilan orang tua mahasiswa penerima beasiswa di Jayapura, Selasa, mengatakan salah satu alternatif untuk menuntaskan pembayaran tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Papua dengan memotong DAU.
“Hanya saja Pemprov Papua harus segera memenuhi dan mengumpulkan data 18 komponen informasi dari Kementerian Keuangan RI yang tertuang dalam Surat Nomor S-72/PK/2023 pada 3 Juli 2023,” katanya.
Menurut Wetipo, hal tersebut merupakan solusi dari apa yang diperjuangkan orang tua dari 3.171 mahasiswa penerima beasiswa sehingga pihaknya mengambil langkah untuk melakukan pemotongan DAU.
Dia menjelaskan 18 daftar dari Kemenkeu RI yang harus dipenuhi Pemprov Papua melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)setempat meliputi nama mahasiswa, NIK, asal daerah, negara tujuan studi, nama universitas, nama jurusan, jenjang pendidikan, “grade”,, dan nomor kontrak/perjanjian mahasiswa.
“Selanjutnya tahun mulai studi, masa/durasi studi, estimasi tahun selesai studi, besaran tanggungan mahasiswa, status pembayaran biaya beasiswa hingga Desember 2022, status pembayaran beasiswa tahun anggaran 2023, dan besaran tunggakan beasiswa sejak Januari-Juni 2023,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, nomor rekening mahasiswa dan nomor rekening universitas agar proses penyelesaian pembayaran tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) dapat segera dilaksanakan.
Dia menambahkan persyaratan tersebut bertujuan agar pihaknya dapat mengetahui mahasiswa yang masih aktif kuliah.
“Jadi validasi data dengan 18 poin itu sangat penting untuk dipenuhi,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Gubernur Papua Ridwan Rumasukun mengatakan pihaknya memerintahkan kepada BPSDM agar segera menyelesaikan 18 poin yang dibutuhkan paling lambat pada Jumat, 7 Juli 2023.
“Dengan demikian, pekan depan sudah bisa diserahkan ke Kemenkeu RI untuk dibayarkan,” katanya.(antara)
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Herry Soebanto