Papua Barat

Genggam SK Remisi, Kisah Anak Ditinggal Ayahnya Sejak SD, Terseret Hukum, Saya: Ingin Sekolah

564
×

Genggam SK Remisi, Kisah Anak Ditinggal Ayahnya Sejak SD, Terseret Hukum, Saya: Ingin Sekolah

Sebarkan artikel ini

SK Remisi dari Kementerian Hum HAM, serta talih asih dari penjabat gubernur Papua Barat yang di terima saat penyerahan remisi di Lapas Manokwari Kamis (17/8/2023). FOTO:IAN.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Di HUT Ke-78 Republik Indonesia ada 863 narapidana warga binaan Kementrian Hukum dan HAM Papua Barat menerima remisi, Ia salah satunya.

Selain menerima SK Remisi, Ia bersama dua warga binaan Lapas Manokwari diberikan tali asih oleh penjabat Gubernur Papua Barat.

Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk warga binaan diserahkan Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Pur) Drs Paulus Waterpauw MSI mewakili Menteri Hukum dan HAM RI di Lapas Manokwari, Kamis 17 Agustus 2023.

Itu Remisi kedua yang Ia terima di tahun 2023, Remisi pertama pada 22 Juli 2023 saat peringatan Hari Anak Nasional.

Keputusan menteri HUM dan HAM RI Remisi untuknya yang kedua Ia terima bernomor Pas-1390.Pk.05.04 tahun 2023.

Identitas, foto saat menerima Remisi saya sembunyikan karena Ia di bawah umur, dan pers menjunjung pemberitaan ramah anak, sehingga namanya saya menyaebutnya  hanya dengan kata “Ia”.

Ia terseret hukum ketika berusia 16 tahun, di penjara sebagai warga binaan usianya baru bertambah setahun menjadi 17 tahun.

Berkemeja putih lengan panjang, celana hitam ia duduk berseblahan bersama dua warga binaan Lapas Manokwari, ketiganya akan mewakili 863 warga binaan di Papua Barat menerima remisi di hari kemerdakaan.

Pertama masuk lapangan Lapas Manokwari untuk meliput penyerahan Remisi, mataku tertuju ke seorang remaja, ada satu kursi kosong disebelahnya, ku hampir dan ku sapa, wajahnya tenang tutur katanya santun.

Setiap pertanyaanku Ia menjelaskan, sesekali ku tanya ulang, karena suaranya pelan, sambil ku dekatkan telingaku ke wajahnya untuk mendegar apa jawabannya.

‘’Sudah dua kali saya terima remisi, pertama pada Hari Anak Nasional,’’ tutur Dia.

Ia punya seorang kakak dan seorang adik, disaat membutuhkan kasih sayang dan manja, tiba-tiba orang yang menjadi pungung untuk keluarga bersandar pergi selamanya.

‘’Bapak meninggal, saya masih Kelas VI SD, saya tinggal di rumah nenek,’’ kisahnya polos, ku lirik wajahnya, matanya mulai berkaca-kaca seakan mau menangis.

“Kamu sabar, hari ini terima remisi, tidak lama lagi bebas,’’ kataku sedikit menghiburnya.

Waktu terus berjalan, doa dan kerja keras Ibunya sebagai karyawati pada satu perusahaan di Manokwari, Ia berhasil lulus SD, SMP dan kini duduk di sekolah menegah atas Kelas III.

Tetapi, petaka datang, disatu hari yang Ia tidak duaga, bahwa itu menjadi “kiamat” kecil baginya, singkatnya Ia divonsi Pengadilan Negeri Manokwari, karena Jaksa Penuntu Umum Kejaksaan Negeri Mnaokwari mendakwanya melanggar UU RI Nomor 23 tahun 2022 Pasal 81 (1) tentang perlindungan anak.

Tatapannya kosong, hidup bersama nenek sampai Ia sekolah menagah, dimana usia mempersiapkan diri untuk memilih masa depan kerja atau kuliah, vonis hakim Pengdailan Negeri Manokwari mengantarnya sebagai warga binaan Lapas Pembinaa Khusus Anak Kelas II Manokwari.

Ruangan berbilik terbatas, tentu terisolir dari kehidupan nyata dan kehidupan maya, hari berganti jam, minggu, bulan dan tahun Ia harus menyelesaikan hukumannya dua tahun enam bulan.

Ia kini telah menggenggam dua SK Remisi, hukumannya terpotong dua bulan dari dua tahun enam bulan.

Semua kenangan manis, kebahagiaan yang ia lalui bersama Ibu, nenek, dan keluarga hilang dalam sekejap, meninggalkan luka di hatinya, duka mendalam di Ibunya dan kelurganya, karena anak mereka selama dua tahun enam bulan hidup dalam bimbingan Hum HAM.

Setelah kematian ayahnya, Ia seolah-olah mencoba menelusuri jalan hidupnya sendiri dalam keheningan yang menyedihkan.

Ia terjebak dalam kesepian yang tak bisa diungkapkan, tanpa ada orang dewasa yang dapat memberikan arahan atau dukungan.

Hanya sendiri, ia belajar mencari cara untuk terhibur dalam hidup dan melupakan kesedihannya atas kepergian ayahnya.

Namun, hidup Ia semakin rumit ketika ia sebagai tertuduh terlibat dalam kejahatan yang menyakitkan hati.

Dari sekian remaja yang terlibat, Ia salah seorang orang yang ikut disangka sebagai pelaku melanggar pasal 81 (1) yang terjadi di Manokwari Desember 2022.

Ia mengaku,  dan tidak percaya bahwa akan terseret dalam kejahatan yang begitu mengerikan, walau bukan ia sebagai pelaku utama dan sebagai penikmat kejahatan.

Ia ditahan polisi. Di balik jeruji besi yang dingin, ia merasa putus asa, dan terjebak dalam keadaan yang menurutnya sangat menghancurkan hidupnya.

Ia tidak dapat mempercayai, bahwa teman yang seharusnya mengajaknya ke jalan yang baik dan benar, tetapi justru telah merampas semua harapannya dan terjerumus , terjerat melawan hukum.

‘’Saya menyesal, Saya ingin kembali sekolah, semoga saya bisa sekolah, sekarang saya sudah kelas ketiga sekolah menegah atas,’’ ucapnya.

Ia mengisahkan seakan pada hari itu ada iblis yang menggiringnya menuju kehancuran. Kini Ia menyandari, bahwa jika saat itu terjebak dalam satu pergaulan bebas yang salah, ia harap tidak kehilangan masa depan yang telah ia bayangkan.

‘’Ayah tidak ada, tetapi ibu sangat sayang dan bekerja keras untuk masa depan saya, kaka saya dan adik saya,’’ jelas Dia.

Namun, selama masa tahanan yang kelam itu, ada sedikit sinar harapan yang muncul, yaitu pengurangan masa tahanan diberikan kepada warga binaan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik atau prestasi yang dicapai dalam penjara.

Ia pasti akan terbebas dari jeruji besi, tetapi  luka pada hatinya tetap ada. Andai Ia tidak kehilangan ayah yang dicintainya mungkin ceritanya akan berbeda dan kini Ia menikmati hari-hari indah masa remajanya, tetapi takdir datang menyejemput sandaran hidupnya paling kokoh, Ia rapuh dan tersungkur.

Ia terus hidup dengan beban berat, namun belajar dari pengalaman pahit itu. Ia Ingin berubah memperjuangkan masa depan, agar tidak ada lagi terjerat dalam kasus apapun.

Ia kini mengabdikan hidupnya terbaik dalam tembok derita ingin mengubah prilakunya, sehingga remisi-remisi berikut dapt mempercepat Ia kembali berkumpul dengan keluarag untuk menatapan masa depan gemilang.

Berkat perilaku baik yang ia tunjukkan selama masa tahanannya, Ia sudah dua kali menggenggam dua SK Remisi dengan potongan hukuman satu bulan dari masa hukumannya.

Dari kisah anak ini sudah seharusnya menjadi catatan orang tua untuk mengawasi anaknya, dan anak cerdas memilih teman dalam pergaulan.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *