PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Lima bakal calon Bupati Fakfak dan satu bakal calon Wakil Bupati Fakfak bakal berebut “tiket” (dukungan) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk maju di Pilkada Fakfak 2024 mendatang.
Lima bakal calon Bupati dan satu bakal calon Wakil Bupati yang bakal rebut tiket PKS untuk maju di Pilkada Fakfak 2024 yakni pasangan bakal calon Bupati Untung Tamsil dan bakal calon Wakil Bupati Yohana Dina Hindom (Berjargon UTAYOH Jilid 2), bakal calon Bupati Saleh Siknun, bakal calon Bupati Samaun Dahlan, bakal calon Bupati Abdul Karim Anggiluli dan bakal calon Bupati Abdul Razak Rengen, serta satu bakal calon Wakil Bupati Fakfak, H. Chairudin Pawiloy yang akrab disapa Haji Muda.
Ketua Penjaringan Bakal Calon Bupati dari DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fakfak, Imam, S.Pdi., mengatakan, hingga penutupan penjaringan bakal calob Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Fakfak sejak Jumat malam (24/5/2024), 5 bakal calon Bupati dan 1 bakal calon Wakil Bupati yang mengembalikan berkas pendaftaran.
Dan dari 5 bakal calon Bupati yang mengembalikan berkas lengkap dengan pasangan bakal calon Wakil Bupati hanya bakal calon Bupati Untung Tamsil yang mengembalikan berkas dengan pasangan bakal calon Wakil Bupati Yohana Dina Hindom sementara yang lain belum lengkap dengan pasangan bakal calon Wakil Bupati, ujar Imam.
Karena itu Imam berharap agar bakal calon Bupati yang mendaftar di PKS belum memilik pasangan bakal calon Wakil Bupati agar dapat segera diusulkan paling lambat akhir Juni 2024 sebelum penetapan bakal calon Bupati oleh PKS yang direncakana awal Juli 2024.
“Awal Juli 2024 PKS akan memutuskan 5 nama tersebut untuk diusung di Pilkada Fakfak sehingga bagi bakal calon Bupati yang mendaftar di PKS dapat segera melengkapi pasangan bakal calon Wakil Bupati sebelum penetapan bakal calon yang akan diusung PKS di awal Juli,” harapnya.
Menurutnya, berkas 5 bakal calon Bupati Fakfak dan 1 bakal calon Wakil Bupati yang telah melalui proses pendaftaran di DPD PKS Fakfak akan segera diproses hingga ke tingkat DPD PKS Provinsi Papua Barat hingga ke DPP PKS di Jakarta.
Tentunya kata Iman, dalam pengambilan keputusan penetapan bakal calon Bupati yang akan diusung dan ditetapkan DPP PKS tentunya DPP juga akan meminta pertimbangan dari DPD PKS Kabupaten Fakfak.
“Tentunya apapun keputusan DPP untuk menetapkan satu pasangan dari 5 bakal calon Bupati Fakfak dan 1 bakal calon wakil Bupati Fakfak yang berkasnya telah diterima PKS Fakfak, DPP PKS juga akan meminta pertimbangan dari pengurus DPC yang ada di daerah,” tutupnya.
Penulis : Enrico R Letsoin.
Copyright @ PAPUADALAMBERITA 2024













