Papua Barat

Advokat Manokwari Tolak Penerapan Azas Dominus Litis dalam RKUHAP

754
×

Advokat Manokwari Tolak Penerapan Azas Dominus Litis dalam RKUHAP

Sebarkan artikel ini
  • Advokat Manokwari Jahot Lumban Gaol, SH, MH. FOTO: ISTIMEWA.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Penyusunan Rancangan KUHAP yang baru saat ini sedang marak dibahas dan menimbulkan pro kontra, terutama terkait adanya dorongan agar azas Dominus Litis diberikan secara penuh kepada jaksa penuntut umum.

Azas dominus litis adalah azas yang memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum untuk menentukan jalannya suatu perkara pidana.

Asas ini berlaku pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam penegakan hukum terdapat empat pilar penegak hukum yang mempunyai tugas peranan dan kewenangan masing-masing diatur dengan Undang-undang yang sudah sangat jelas yaitu Kepolisian-Kejaksaan-Advokat-Hakim.

Menyikapi hal tersebut, Advokat Manokwari Jahot Lumban Gaol, SH, MH. menyatakan bahwa Penerapan azas Dominus Litis secara penuh kepada jaksa dalam rancangan KUHAP berpotensi akan menimbulkan overlaping kewenangan antara jaksa dan kepolisian.

Salah satu yang menjadi perhatian  adalahPasal 12 Ayat 11, yang memungkinkan jaksa mengintervensi penyidikan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari.

“Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi independensi penyidik kepolisian dan memicu konflik antar lembaga penegak hukum,” kata Jahot.

Selain itu, lanjutnya, kewenangan jaksa dalam mengontrol penyidikan, termasuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan, juga mendapat kritik.

“Bahwa dalam praktiknya, kewenangan yang terlalu besar di tangan jaksa dapat membuka ruang bagi intervensi politik atau penyalahgunaan kewenangan, yang dapat mempengaruhi objektifitas dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut Jahot menyatakan Bahwa sah atau tidaknya suatu penangkapan dll, sudah diatur di dalam KUHAP yang sekarang yaitu melalui praperadilan dan itu menjadi kewenangan pengadilan/hakim untuk menilai itu, hal ini hrs tetap dipertahankan dalam RKUHAP.

“Oleh karena itu, hendaknya pihak pembuat Undang-undang mempertimbangkan untuk jangan mengakomodir penerapan azas tersebut dalam RKUHAP karena menilai bahwa sistem penegakan hukum yang berlaku saat ini sudah berjalan bagus, tinggal menyempurnakan saja implementasinya”, pungkas Jahot.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *