BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

AKBP Hendriyana : Selama Tahun 2022 Polres Fakfak Amankan Ganja Sebanyak 697 Gram

144
×

AKBP Hendriyana : Selama Tahun 2022 Polres Fakfak Amankan Ganja Sebanyak 697 Gram

Sebarkan artikel ini

Kapolres Fakfak AKBP. Hendriyana, SE.,MH., Saat Press Release Akhir Tahun 2022 di Ruang Data Polres Fakfak. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Humas Polres Fakfak.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di Fakfak ternyata meningkat di tahun 2022. Bayangkan saja selama tahun 2022 Polres Fakfak berhasil mengamankan barang bukti kejahatan Narkotiba dengan jenis daun ganja kering di Kabupaten Fakfak seberat 697 gram.

“Di tahun 2022 pengungkapan penyalahgunaan Narkotiba cukup baik, dimana barang bukti (BB) daun ganja yang disita dari tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebanyak 697 (setengah kilo lebih) gram,” ungkap Kapolres di ruang data Polres Fakfak, Sabtu (31/12/2022).

Menurutnya, jumlah barang bukti daun ganja yang diamankan Sat Narkoba Polres Fakfak sebanyak itu terungkap dari 16 kasus yang berasil di ungkap Sat Narkoba selama tahun 2022 dan bila dibandingkan dengan tahun 2021 barang bukti yang diamankan hanya 3 gram dari pengungkapan 13 kasus tindak pidana Narkotika.

“Secara kwantitas ganja yang masuk di Fakfak di tahun 2022 ada kenaikan sedangkan untuk sabu – sabu di tahun 2021 barang bukti yang diamankan hanya 4 gram sedangkan di tahun 2022 nihil,” ungkap AKBP. Hendriyana, SE.,MH.

Sementara untuk minuman keras lokal, lanjut Kapolres, selama tahun 2021 yang disita Polres Fakfak sebanyak 1.493 liter sedangkan di tahun 2022 terjadi peningkatan sekitar 300 persen aatau sebanyak 4.409 liter.

Menurutnya, barang bukti baik ganja seberat 697 gram maupun minuman keras lokal (Milo) yang masuk di Fakfak semuanya melalui jalur laut (kapal), bahkan terakhir dikhabarkan Miras lokal yang akan masuk di Fakfak berhasil ditangkap Polsek Aimas Polres Sorong Kabupaten.

Lanjut Kapolres, terkait dengan pengguna narkoba jenis ganja yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Fakfak selama tahun 2022, rata – rata pelaku kejahatan Narkotika ini berusia  diantara 20 hingga 30 tahun.

“Rara – rata usai pelaku tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Fakfak diantara 20 sampai 30 tahun,” tutup Kapolres Fakfak.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *