Papua Barat

Aksi TPNPB 1 Desember di Fakfak,  Polres  Tetapkan  23 Orang Tersangka

308
×

Aksi TPNPB 1 Desember di Fakfak,  Polres  Tetapkan  23 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini
Print

Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, S.IK. FOTO ; RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Aksi Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TPNPB) di Kampung Warpah Distrik Kayuni yang berupaya melakukan perlawanan terhadap aparat Polres Fakfak dan anggota  TNI Kodim 1803 Fakfak pada hari lahirnya Organisasi Papua Merdeka (OPM) 1 Desember.

Dan penangkapan puluhan warga yang diduga anggota TPNPB di wilayah Distrik Kramomongga Kabupaten Fakfak dengan jumlah total sebanyak 54 orang anggota TPNPB.

Dari penangkapan 54 orang yang diduga anggota TPNPB tersebut, Polres Fakfak telah menetapkan 23 orang dengan status sebagai tersangka dan 33 orang yang sudah dipulangkan dengan status sebagai saksi.

Kapolres Fakfak, AKBP. Ary Nyoto Setiawan, S.IK, MH, melalui Kasat. Reskrim, AKP. Misbhacul Munir, S.IK, kepada papuadalamberita.com. mengatakan, dari penangkapan 54 orang anggota TPNPB pada 1 Desember 2019, Polres Fakfak telah menetapkan 23 tersangka.

“Kami (Polres Fakfak) telah menetapkan 23 tersangka dari 54 orang yang ditangkap, sisanya 33 orang sudah dipulangkan namun mereka berstatus sebagai saksi dalam kasus 1 Desember 2019 lalu”, tandas Kasat. Reskrim Polres Fakfak, Misbhacul Munir.

Dari penangkapan anggota TPNPB di Kabupaten Fakfak Papua Barat, pada Minggu Sore 1 Desember 2019, dari 54 orang tersebut Polisi berhasil menyita beberapa lembar Bendera Bintang Kejora, sejumlah parang, tombak dan busur panah.yang dijadikan sebagai barang bukti.

Selain bararng bukti tersebut, Polres Fakfak dalam penyidikan juga menemukan jumah uang sebanyak Rp. 88.500.000,- yang mana dari keterangan saksi dana tersebut akan dikirim ke pimpinan TPNPB di Jayapura.dengan insial SK.

Atas perbuatan para tersangka pada aksi 1 Desember 2019, kini penyidik Polres Fakfak menjerat 23 tersangka itu dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 12 tahun 1951. jo pasal 107 KUHP, jo. pasal 212 KUHP.

Dengan penetapan staus tersangka terhadap 23 orang tersebut, kini mereka sedang menjalani masa penahanan di sel Polres Fakfak sambil menunggu proses hukum lebih lanjut agar mereka dapat ,mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum yang berlaku.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *