PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Apes, pemuda berusia 38 tahun ini, ia menjadi tahanan Direktorat reserse narkotika dan obaat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat.
Ditahan lantaran tersangkut dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba).
Selasa 30 Juli 2024 Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan kepada wartawan di Polda Papua Barat menjelaskan, saat tertangkap dan dilakukan tes urin Ia positif mengkonsumsi narkoba.
Dari tangan tersangka polisi temukan ada 16,131 gram narkotika.
Jumat 26 Juli 2024 hari paling apes bagi tersngka, karena pada pukul 11.30 waktu Papua Barat Daya Ia ditangkap Subdit I Direktorat Resnakorba di Kota Sorong.
Sedangkan barang bukti sabu disimpan di 15 plastik bening berukuran kecil, sedang dan besar, ada barang bukti satu unit telepon selular, satu piala plastik.
Setelah diperiksa piala plastik itu tersimpan barang bukti narkoba.
‘’Narkotika jenis sabu dalam satu paket, yang di masukan dalam piala plastik, kemudian piala dimasukkan di dalam dus,’’ ujar Dirresnarkoba menjawab pertanyaan papuadalamberita.com.
Pelaku yang kini dalam penahanan Polda Papua Barat ini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ia diancam hukuman pidana seumur hidup, paling sedikit penjara lima tahun, paling lama 20 tahun.
Barang haram itu dikirim ke Sorong Papua Barat Daya memakai jasa salah satu ekspedisi udara.(rustam madubun)
Piala plastik yang digunakan tersangka mengirim barang bukti narkoba diperlihatkan Dirsenarkoba dan Kabid Humas Polda Papua Barat, Selasa (30/7/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.