Bawaslu Papua Barat dan Komisioner Papua Barat saat tanda tangan berita acara penetapan daftar calon sementara yang ditemui wartawan di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat (19/8/2023) malam. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA. COM.MANOKWARI – Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya menegaskan, bakal calon legeslatif peserta Pemilu 2024 bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu jika merasa ada proses janggal dalam pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU pada 19 Agustus 2023.
Baca juga: Ayo Cermati Daftar Calon Sementara Papua Barat, Siapa Tau Ijazahnya Tak Jelas
Baca juga: Pengumuman DCS Anggota DPRD Provinsi Papua Barat dan DCS DPD Papua Barat (Hari Kedua)
Menurut Ketua KPU Papua Barat, bahwa yang berhak mendaftar keberatan bakal calon legeslatif atas penetapan DCS oleh KPU adalah partai masing-masing.
‘’Misalnya ada calon keberatan, tetap dia minta partai untuk mendaftar,’’ ujar Ketua KPU kepada yang ditemui Wartwartawan di Hotel Asron setelah Pleno penetapan DCS, Jumat (8/8/2023) malam.
Ia mengatakan, ada 15 orang yang tersebar di sejumlah partai toidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar calon sementara.
‘’Namun partainya sudah menyadari, bahwa calonnya tidak bisa melanjut karena kekurangan dokumen,’’ kata Paskalis Semunya.
‘’Ini ruang pertama bisa lakukan sengketa proses ke Bawaslu dalam hal partai keberatan atas diterbitkannya keputusan KPU ini terhadap 15 orang tadi,’’ sambungnya.
Ketua KPU Papua Barat yang ditemui wartawan di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat (19/8/2023) malam. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
Sehingga KPU Papua Barat tetap tunggu, nanti ada penyampaian dari Bawaslu, jika tidak ada, berarti sengkata di Bawaslu juga tidak ada.
‘’Tetapi jika ada kami siap melayani proses 14 hari kedepan dalam mempertanggungjawabkan pekerjaan kami, terutama kenapa kita meng TMSkan yang bersangkutan,’’
‘’Kalau mengganti, dan pindah daerah pemilihan sepenuhnya kewenangan partai, kalau calon merasa diganti, dan tidak masuk silakan berurusan dengan partai bukan dengan KPU,
Kata Dia, karena itu mutlak kewenangan partai, apalagi setelah KPU kroscek mendapat persetujuan dari DPP partainya.
Lanjut Semunya bahwa, 15 orang tidak memenuhi syarat, karena tidak melengkapi sejumlah dokumen dari sembilan doklumen mutlak.
‘’Dokumen mutlak misalnya, diantaranya, KTP, ijazah dan lain-lain yang tidak bisa melengkapi sampai tuntas, dan termasuk bakal calon yang di bawah umur, yang ganda juga dicoret satu,’’ tutrnya.
Sehingga yang masuk dalam daftar calon sementara pada penetapan tanggal 19 Agustus 2023 adalah 569, setelah terjadi pengurangan 15 dari 584 yang mendaftar ke KPU.(tam)
Iklan layanan masyarakat ini dipersembahkan papuadalamberita.com.DISAIN JAMAL.PAPUADALAMBERITA.













