PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat menargetkan penyelesaian lima draf Rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam waktu tiga hari.
Ranperda yang dibahas mencakup tata cara beracara Badan Kehormatan, kode etik dewan, mekanisme pokok-pokok pikiran, serta tunjangan transportasi anggota DPR.

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Imam Musli, mengatakan bahwa draf Ranperda tentang tata cara beracara badan kehormatan telah dibahas bersama eksekutif.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Hotel Aston Manokwari Senin, (16/6/2025).
Rapat tadi siang dipimpin Ketua Bapemperda Amin Ngabalin, Wakil Ketua Bapemperda Imam Musli dan dihadiri Wakil Ketua II DPRP PB Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H.
Rapat tersebut juga dihadiri anggota Bapemperda, perwakilan Biro Hukum, serta staf ahli Bapemperda.
“Ini baru peraturan DPRD tentang tata cara beracara badan kehormatan yang isinya mengenai prosedur penanganan perkara pengaduan dan prosedur pelanggaran administratif di DPR,’’ jelas Imam Muslih.
‘’Misalnya, pengaduan itu berkaitan dengan masalah-masalah umum, di mana prosedur yang harus ditempuh oleh anggota dewan seperti apa, penanganannya seperti apa, sampai pada tahap putusan, semua itu diatur dalam peraturan DPR,” jelas Imam.
Menurut Imam, jika pelanggaran administratif, contohnya adalah anggota DPR tidak hadir enam kali berturut-turut tanpa keterangan. Ini masyarakat tidak perlu melapor karena Sekretariat Dewan sudah memiliki daftar absensi.
‘’Anggota yang tidak hadir enam kali berturut-turut dapat langsung dipanggil,” tambahnya.
Menurut Imam, intinya adalah setiap anggota dewan yang tidak hadir rapat harus memberikan keterangan yang jelas, baik karena sakit maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait aduan masyarakat, Imam menjelaskan bahwa itu bergantung pada konteksnya.
“Misalnya kalau kasusnya menyangkut asusila, kekerasan dalam rumah tangga, atau pelanggaran hukum, itu akan langsung ditangani hukum berdasarkan temuan. Namun demikian, prosedurnya tetap harus disampaikan pemberitahuan kepada pimpinan DPR,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pada hari ini ada dua agenda pembahasan, yang kedua adalah Peraturan DPR tentang Kode Etik.
“Substansinya adalah, apabila terjadi pelanggaran kode etik, maka akan ada tindak lanjut dari Badan Kehormatan. Namun kode etik ini sifatnya umum, karena kita juga sudah memiliki tata tertib. Kode etik lebih mengatur soal kewajiban, hak, dan hal-hal etis lainnya,” jelasnya.
Selain itu, terdapat juga Peraturan DPR terkait keuangan anggota dewan, termasuk turunannya yang berkaitan dengan tunjangan transportasi.
Imam menyebutkan bahwa total ada enam Ranperda yang dibahas.
“Ranperda kelima berkaitan dengan pokok-pokok pikiran DPR, mekanisme pengajuan, dan tindak lanjutnya. Pokok-pokok pikiran ini ingin kita tuangkan dalam sebuah peraturan agar bisa menjadi acuan bersama, baik di eksekutif maupun legislatif. Mekanismenya tetap harus mengikuti aturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menekankan bahwa dalam peraturan perundang-undangan, aspirasi masyarakat disebut sebagai pokok-pokok pikiran, bukan sekadar aspirasi.(rustam madubun)













