PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) menggelar sosialisasi tiga rancangan regulasi di Kabupaten Manokwari, Rabu (2/7/2025).
Sosialisasi ini menjadi kelanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan di kabupaten di Papua Barat.

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, S.Pi., usai kegiatan di Hotel Vita, Sowi, Manokwari, menyampaikan bahwa antusiasme dan partisipasi para peserta dalam sosialisasi kali ini sangat luar biasa.
Para audiens yang hadir hari ini sangat luar biasa. Mereka berasal dari kalangan akademisi, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR kabupaten, pimpinan DPR kabupaten, dan DPR provinsi,” ujar Amin Ngabalin kepada wartawan.
Amin menjelaskan, sosialisasi ini merupakan bagian lanjutan dari agenda sebelumnya yang telah dilakukan di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
“Kita mendapat banyak masukan spesifik terkait tiga produk hukum yang kami sosialisasikan, yaitu dua peraturan daerah (Perda) dan satu peraturan daerah khusus (Perdasus). Masukan-masukan ini menjadi catatan penting untuk rencana tindak lanjut bersama,” kata Amin.
Salah satu poin penting yang mengemuka adalah dorongan untuk menghidupkan kembali Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Papua Barat.
Menurut Amin, ini penting untuk memastikan keterbukaan akses informasi hukum bagi seluruh masyarakat.
Ia juga menyoroti Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan otonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008.
“Banyak juga masukan terkait pentingnya proteksi daerah penyangga dan daerah pesisir yang saat ini belum terakomodasi dalam tiga regulasi yang kami bahas. Ini menjadi peluang untuk nantinya dirumuskan dalam satu peraturan daerah khusus yang sifatnya omnibus law, agar kebutuhan yang belum tercover bisa diakomodasi,” jelasnya.
Amin menambahkan, salah satu aspirasi yang kuat adalah terkait prioritas orang asli Papua dalam rekrutmen jabatan instansi vertikal, serta dalam penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Akademi Militer (Akmil), TNI, dan Polri.
“Inilah implementasi otonomi khusus yang sesungguhnya. Regulasi ini penting agar orang asli Papua benar-benar merasakan mereka adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Amin berharap, hasil sosialisasi ini dapat ditindaklanjuti oleh DPR di tingkat kabupaten dengan membentuk regulasi turunan yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
“Di tingkat provinsi, memang ada peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Gubernur, namun kami berharap teman-teman di DPR kabupaten juga melahirkan peraturan daerah di tingkat kabupaten, karena wilayah itu milik kabupaten, apalagi terkait implementasi Perdasus Nomor 9,” pungkasnya.(rustam madubun)












