12 Kapal Nelayan Telur Ikan Yang menjadi Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Fakfak Pada Kasus Ilegal Fishing Tahun 2018, Kini Rusak dan Karam di Tepi Pantai Jalan J.P. Matondang Akibat Diduga BB Tersebut Tidak Dirawat Kejari Fakfak. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Rusaknya barang bukti (BB) ilegal fishing berupa 12 kapal milik nelayan telur ikan terbang yang karam di tepi pantai jalan J.P. Matondang tepatnya depan Sat. Polair Polres Fakfak membuat pihak Advokad (Pengacara) Paulus S. Sirwutubun, SH selaku penasihat hukum 12 nelayan telur ikan asal Bone Sulawesi Selatan geram.
Rusaknya BB 12 kapal ilegal fishing yang rusak hingga karam di tepi pantai jalan J.P. Matondang membuat pengacara Paulus Sirwutubun, lelaki berdarah Kei Maluku Tenggara itu berencana menggugat institusi penegak hukum Kejaksaan Negeri Fakfak ke Pengadilan.
Paulus S. Sirwutubun, SH, selaku kuasa hukum dari Harmande alias Emmank Cs, yang sempat duduk di kursi Pengadilan Negeri Fakfak sebagai terdakwa pada November 2018 atas dugaan ilegal fishing, merasa Kejaksaan Negeri Fakfak sebagai institusi hukum yang mengamankan 12 BB kapal telur ikan berkapasitas 10 Gross Tone (GT) lalai menjaga dan memelihara kapal – kapal tersebut hingga rusak dan karam.
Sebenarnya Kata Paul panggilan akbrabnya, sejak kasus ilegal fishing tersebut dilimpahkan dari penyidik Polair Polda Papua Barat ke Kejaksaan Negeri Fakfak pada 2018, pihaknya 12 terdwaka yang dijerat dengan pasal 93 ayat (1), jo. pasal 27 ayat (1) UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan , melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum perawatn barang bukti saat itu tapi tidak ditanggapi.
“Terdakwa melalui penasihat hukum telah mengajukan upaya hukum untuk pemeliharaan barang bukti bahkan saat itu juga mengajukan penangguhan penahanan terdakwa dengan maksud agar barang bukti dapat dilakukan pemeliharaan namun Kejaksaan Negeri Fakfak tidak kabulkan sehingga kini barang bukti rusak”, tands Ketua LBH Gerimis Fakfak, Paulus S. Sirwutubun, SH, Rabu kemarin (26/02/2020) di ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Fakfak.
Lebih lanjut dikatakan, upaya hukum terkait dengan rusaknya barang bukti di tangan Kejaksaan Negeri Fakfak karena saat ini dari putusan Pengadilan Negeri Fakfak atas 12 terdakwa kasus ilegal fishing yang juga nahkoda kapal – kapal tersebut pada tahun 2019 lalu, telah menghukum 12 terdakwa dan perintah majelis hakim kepada JPU untuk mengembalikan barang bukti kepada pemilik.
Paulus S. Sirwutubun, SH Penasihat Hukum 12 Terdakwa Ilegal Fishing Tahun 2018 Yang Juga Ketua LBH Gerimis Fakfak. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
“Puutsan PN Fakfak tahun 2019 terkait kasus ilegal fishing ini, telah menghukum terdakwa dan dalam amar putusan tersebut juga memerintahkan JPU untuk mengembalikan barang bukti”, tandasnya.
Namun dari 12 terdakwa dengan barang bukti 12 kapal itu, JPU hanya mengajukan 8 terdakwa dengan 8 barang bukti untuk upaya banding sedangkan 4 terdakwa dengan 4 kapal tidak dapat upaya hukum mengingat batas waktu pengajuan banding sudah lewat.
Tetapi dalam upaya banding JPU, Pengadilan Tinggi Papua kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Fakfak, tak puas dengan putusan banding, JPU kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Dari 8 kasus ilegal fishing yang dilakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, satu perkaranya sudah ada putusannya, dimana putusan Mahkama Agung memperkuat amar putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Fakfak, tukas Paul Sirwutubun.
Lebih lanjut menurutnya, untuk efektifnya menggugat Kejaksaan Negeri Fakfak atas rusaknya barang bukti 12 kapal nelayan telur ikan tersebut maka kini dirinya masih menunggu putusan Mahkama Agung untuk sisa 7 kasus yang belum diputusakan tersebut.
“Bila semua putusan kasus ilegal fishing ini sudah turun dari Mahkama Agung maka kami selaku penasihat hukum dari 12 terdakwa ilegal fishing akan menggugat Kejaksaan Negeri Fakfak atas rusaknya barang bukti”, tutupnya kepada papuadalamberita.com. di ruang Posbakum Pengadilan Negeri Fakfak.(RL 07)