Nasional

Bawaslu Antisipasi Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 

216
×

Bawaslu Antisipasi Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Kajian Isu Strategis dan Desain Penguatan Kapasitas Pemantau Pemilu 2024, pada Senin (22/08/2022). Foto: Bawaslu RI

PAPUADLAMBERITA.COM.JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginstruksikan seluruh pengawas pemilu melakukan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan penyusunan bahan maupun pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda menyebutkan beberapa kerawanan yang telah diidentifikasi, di antaranya basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir, serta penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal.

“Penyusunan daftar pemilih juga rawan dilakukan dengan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS (tempat pemungutan suara),” kata Herwyn dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sebagai bentuk pencegahan, Herwyn mengatakan Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 tentang pencegahan dugaan pelanggaran tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada 2024.

Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu meminta pengawas pemilu melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 sebagai bahan analisis data.

Ia menjelaskan data yang harus diperhatikan, seperti data potensial pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi WNA.

“Data potensial pemilih memenuhi syarat, pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih daftar pemilih khusus (DPK), pemilih pemula dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI,” ujarnya.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi itu juga meminta pengawas pemilu untuk berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .

“Ini untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu terakhir,” jelas Herwyn.(antara)
Oleh Narda Margaretha Sinambela
Editor : Didik Kusbiantoro
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *