Papua Barat

Bawaslu Fakfak Gelar Sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu

494
×

Bawaslu Fakfak Gelar Sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kabupaten Fakfak
Panwas Distrik Se-Kabupaten Fakfak Mengikuti Sosialiasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu Yang Berlangsung di Lantai 5 Ball Room Hotel Grand Papua Fakfak. Kamis (03/10/2024). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Sebanyak 68 orang Panwaslu dari 17 Distrik di Kabupaten Fakfak hadir di lantai 5 Ball Room Hotel Grand Papua Fakfak mengikuti sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Fakfak, Kamis (03/10/2024).

Sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu bagi Panswas Distrik se-Kabupaten Fakfak dalam pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dengan menghadirkan 3 narasumber dari Bawaslu Fakfak, Polres Fakfak dan Kejaksaan Negeri Fakfak, dan kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan.

Ketika membuka kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua Bawaslu Arifin Takamokan, menyampaikan, tujuan kegiatan sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu yang dilaksanakan ini untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada Panwas Distrik sebagai penegak keadilan dalam konteks Pemilu Kada 2024.

“kita ini kan lembaga Peradilan dalam Pemilu, karena kewenangan kita untuk menegakkan keadilan dalam kontek demokrasi sehingga kita perlu dibekali dengan pengetahuan terhadap aturan – aturan, regulasi, undang – undang dan sebagainya. Bagaimana kita mau menindak orang sementara pengetahuan kita terhadap aturan belum dipahami,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Fakfak Arifin Takamokan Didampingi Siofanus Irfan Kareth Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Fakfak Ketika Membuka Sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu. Kamis (03/10/2024). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.

Menurutnya, pada prinsipnya Panwas harus siap sebagai pengawas Pemilu sehingga sosialisi Perbawaslu dan Non Perbawaslu memberikan pemahaman terhadap Perbawaslu maunpun Non Perbawaslu karena dalam menegakkan auran Pemilu ada 4 kategori proses terhadap penindakan yang dilakukan mulai dari pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran admistratif, pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan lainnya (Non Perbawaslu).

Yang lebih utama kata Arifin, sebagai Panwas Distrik yang ada di 17 Distrik se-Kabupaten Fakfak harus memahami Perbawaslu terutama Perbawaslu penanganan pelanggaran di Pemilu Kepala Daerah yakni Perbawaslu nomor 8 tahun 2020. PKPU 13 tentang Kampanye atau Perbawaslu 6 tentang pengawasan Pemilihan Kepala Daerah..

“Hari ini kita sedang diuji, intergritas, profesionalitas dan independensi kita dalam mengawal setiap proses tahapan pengawasan Pemilu Kada. Apakah kita kemudian tetap berjalan pada aturan yang ada atau kah kita keluar dari rel tersebut, yang berdampak pada rusaknya demokrasi ?.” tanya dia.

Harus diingat, Lanjuta Arifin Takamokan, pengawas punya tugas bukan hanya mengawal demokrasi hingga sukses tetapi juga harus sukses membangun kualitas demokrasi yang sedang kita laksanakan di Pemilu Kepala Daerah.

Karena itu, Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan dihadapan 68 Panwas Distrik se-Kabupaten Fakfak berharap Pasnwas dapat menjaga integritas, profesionalitas dan tetap menjaga independensi dalam mengawal dan memastikan proses demokrasi elektoral dalam Pemilu Kada Fakfak 2024 menjadi demokrasi yang berintergritas dan bermartabat.(Enrico Letsoin)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *