Ketua Bawaslu Fakfak, Fachry Tukuwain, Saat Konfrensi Pers di depan KPU Fakfak Usai Pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2020. Kamis 24 September 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Ketua Bawaslu Fakfak, Fachry Tukuwain, mengingatkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, agar dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ditengah wabah pandemik Covid -19 tetap mengikuti protokol kesehatan Covid -19.
Bila tidak mengikuti protokol kesehatan Covid -19 seperti diatur dalam PKPU 13 tahun 2020 maka akan dikenakan sanksi, untuk melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol Covid -19, saat ini Bawaslu Kabupaten Fakfak telah membentuk Pokja dengan melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Sat. Pol PP dan Satgas Covid -19, tukas Ketua Bawaslu Fakfak, Fachry Tukuwain.
Menurutnya, pembentukan Pokja tersebut akan bekerja guna melakukan pencegahan, pengawasa dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid -19, pelanggaran terhadap protokol Covid -19 berupa saksi andministrasi hingga sanksi pidana.
“Pembentukan Pokja tersebut atas kesepakatan bersama sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPPsebagai upaya lanjut penindakan hukum terhadap protokol kesehatan Covid -19”, tukasnya.
Sehingga dia berharap, dimasa pandemik Covid -19, dilarang untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melakukan kampanye terbuka yang melibatkan massa yang banyak, melakukan konser musik, arak – arakan, pawai pada masa kampanye nanti.
“Ini pilkada khusus dimasa pandemik Covid -19 sehingga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan dengan jumlah massa yang besar, kami (Bawaslu) sampai tingkat bawah akan melakukan pengawasan dan penindakan bila ada yang melanggar protokol Covid -19 di masa kampanye nanti”, tegas Fachry Tukuwain.
Selain itu, lelaki berkepala plontos yang akrab disapa Fachry,juga meminta kepada seluruh ASN yang terlibat politik praktis mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan tidak mentaati aturan netralitas ASN agar jangan aneh – aneh dalam Pilkada Fakfak 2020 ini.
“Bagi ASN jangan aneh – aneh dalam Pilkada 2020 ini karena Bawaslu pasti menindak tegas ASN yang mencoba melanggar netralitasnya di Pilkada Fakfak”, pungkasnya.
Dikatakan, untuk menindak tegas ASN yang aneh – aneh di Pilkada 2020, pada tanggal 10 September 2020telah ada keputusan bersama antara Mendagri, Ketua KSN, Menpan, Kepala BKN dan Ketua Bawaslu tentang pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2020.
“Yakin dan percaya hasilnya akan buruk bila terdapat ASN yang mencoba melanggar netralitasnya dalam pilkada 2020 ini”, tuturnya dengan nada tegas.
Fachry, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Fakfak agar membantu Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada Fakfak 2020 dengan cara mentyampaikan laporan langsung dengan mentaati protokol kesehatan Covid -19, dan melalui laporan secara tidak langsung melalui media jejaring Bawaslu apa bila terdapat penyelenggara pemilihan dalalam hal ini KPU dan jajaran Sekertariat, Bawaslu dan Sekertariat dan jajaran tingkat distrik dan kampung yang terlibat praktis mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.
Selain itu, Bawaslu juga telah membentuk tim yang tersebar di seluruh Distrik wilayah Kabupaten Fakfak agar dapat mengawasi penyelenggara pemilihan ad hoc dari masa kampanye sampai perhitungan suara berakhir.
Bawaslu dan KPU tetap bersinerjik secara adil untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dengan tetap mentaati segala ketentuan perundang – undangan yang ada oleh karena itu apa bila yang melaksanakan tidak sesuai dengan aturan Undang – Undang maka masyarakat dapat melaporkan ke DKPP,himbaunya.(RL 07)