DPRP Papua Barat
Papua Barat

Bawaslu Manokwari Temukan ASN Terlibat Kampanye, Direkomendasikan untuk Sanksi

406
×

Bawaslu Manokwari Temukan ASN Terlibat Kampanye, Direkomendasikan untuk Sanksi

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manokwari,Samsudin Renuat dalam acara Media Gathering bersama wartawan di Resto Yan Beba, Pasir Putih, Manokwari Timur, Sabtu (16/11). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUDALAMBERITA
Print

PAPAUDALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat mengungkapkan pihaknya menerima informasi keterlibatan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye yang melanggar aturan.

Baca juga: Wakapolresta Ungkap Sistem Pengamanan Pilkada dalam Media Gathering Bawaslu

Pernyataan itu terungkap dalam acara Media Gathering bersama wartawan di Resto Yan Beba, Pasir Putih, Manokwari Timur, Manokwari Sabtu (16/11).

Menurut Ketua Bawaslu Manokwari, meskipun tidak ada laporan resmi yang masuk, pihaknya menerima informasi melalui berbagai kanal media sosial.

“Kami menerima tujuh informasi terkait dugaan pelanggaran oknum ASN, yang terdiri dari kepala kampung dan tujuh ASN lainnya,’’ sebut Renuat.

‘’Semua informasi itu datang melalui pesan singkat, gambar, dan video yang dikirimkan oleh masyarakat kepada pimpinan Bawaslu Provinsi, yang kemudian diteruskan ke kami,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten ini.

Kemudian Bawaslu Manokwari menindaklanjuti informasi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakilwalikota.

“Meskipun tidak ada laporan resmi, kami tetap melakukan penelusuran terhadap kasus yang dilaporkan. Dari tujuh kasus ini, dua di antaranya kami anggap memenuhi unsur pelanggaran, dan kami merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan sanksi kepada dua ASN yang terlibat,” kata Ketua Bawaslu.

Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan ketidaknetralan ASN dalam masa kampanye, yang melanggar prinsip disiplin dan kode etik sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang ASN.

Ketua Bawaslu juga mengingatkan pentingnya peran media dalam mendukung pengawasan Pemilu.

“Fungsi pengawasan Pemilu sangat penting, dan media memiliki peran yang sangat besar dalam membantu Bawaslu untuk mengidentifikasi pelanggaran,’’ jelas Ketua Bawaslu.

‘’Kami berharap media bisa terus mengedukasi masyarakat dan memberi informasi yang tepat, terutama dalam tahapan kampanye dan penghitungan suara yang merupakan proses yang paling krusial,” katanya.

Selain itu, Ketua Bawaslu juga menyampaikan bahwa meskipun sejauh ini tidak ada laporan terkait isu hoaks, sara, atau black campaign, beberapa kasus yang muncul adalah kerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga dilakukan oleh pendukung calon tertentu.

“Kami menerima laporan kerusakan APK di beberapa wilayah. Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran semacam ini,” ujarnya.

Bawaslu Manokwari menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengawasan secara tegas dan transparan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk berperan aktif dalam menjaga integritas dan kelancaran proses Pemilu yang akan datang.(*)

Penulis: Rustam Madubun

Editor: Papuadalamberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *