DPRP Papua Barat
Papua Barat

Bayar Sisa Pinjaman, Dugaan Korupsi Mantan Anggota Dewan di Fakfak Tetap Diproses

115
×

Bayar Sisa Pinjaman, Dugaan Korupsi Mantan Anggota Dewan di Fakfak Tetap Diproses

Sebarkan artikel ini
Print

Kasi. Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul. SH. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasi. Pidsus, Hasrul, SH, mengakui, dari tiga mantan anggota DPRD Fakfak yang terjerat dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dewan tahun anggaran 2011 – 2014, salah satunya telah mengembalikan pinjamannya.

Namun menurutnya, pengembalian pinjaman salah satu oknum mantan anggota berinisial WW  tersebut tidak menutupi perbuatannya hukumnya karena kasus yang menjerat tiga mantan anggota DPRD Fakfak itu terus berlanjut.

“Benar, dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman anggota DPRD Fakfak, salah satunya berinisial WW telah mengembalikan sisa dana pinjaman tersebut namun dengan pengembalian sisa pinjaman itu tidak menutup kasusnya”, tutur Hasrul, SH, kepada papuadalamberita.com.  di Kejaksaan Negeri Fakfak beberapa hari lalu.

Lebih lanjut menurutnya, walaupun tersangka WW telah mengembalikan sisa pinjamannya namun sangat disayangkan dengan pengembalian tersebut tidak dapat merubah status hukumnya karena WW mengembalikan sisa pinjaman setelah Kejaksaan Negeri Fakfak meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan bahkan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakannya, pengembalian sisa pinjaman yang dikembalikan salah satu tersangka tersebut hanya dapat meringankan perbuatannya namun tidak menutup status tersangkanya di hadapan hukum.

Selain itu kata Hasrul, untuk menindak lanjuti proses hukum para tersangka tiga mantan Anggota Dewan, Senin kemarin (13/1/2020) dari dua tersangka yang dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkar perkara hanya satu tersangka yang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Fakfak.

Sedangkan salah satu tersangka berinisial AM tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Fakfak alias mangkir dari panggilan, sehingga untuk menghadirkan AM dalam pemeriksaan lanjutan, Kejaksaan Negeri Fakfak akan kembali mengagendakan proses pemanggilan.

Dugaan korupsi pinjaman anggota DPRD Fakfak tahun anggaran 2011 – 2014 yang mengakibatkan jebolnya kerugian negara mencapai Rp.500 juta lebih membuat penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Fakfak menjerat tiga tersangka itu dengan pasal 1, 2, 3 dan pasal 8 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *