Papua Barat

Bebas Jalani Hukuman, Idham Chalid Fidmatan Kini Terdaftar Sebagai Bacaleg Partai Demokrat Fakfak

129
×

Bebas Jalani Hukuman, Idham Chalid Fidmatan Kini Terdaftar Sebagai Bacaleg Partai Demokrat Fakfak

Sebarkan artikel ini
Print

Idham Chalid Fidmatan Bakal Calon Anggota Legislatif Dari Partai Demokrat Fakfak. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Idham Chalid Fidmatan mantan narapidana kasus korupsi pada pengadaan Bahan Bangunan Non Lokal (BBNL) tahun 2009 pada Distrik Fakfak kini mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat Kabupaten Fakfak.

Dia bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak sejak tanggal 27 Oktober 2013 setelah menjalani masa hukuman 2 tahun dan 1 bulan sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor : 1446 K/Pid.Sus/2011.

Sebelumnya, Idham sapaan akrabnya, yang merupakan salah satu pengawas pada proyek BBNL tahun 2009, divonis di Pengadilan Negeri Fakfak dengan hukuman penjara 4 tahun dan 3 bulan subsider 3 bulan kurungan namun atas putusan tersebut dia mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi di Jayapura.

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jayapura dengan nomor : 08/Akta.Pid/2011/PN. F tanggal 10 Juni 2011, Idham divonis 2 tahun dan 3 bulan dan atas putusan tersebut dia kembali mengajukan Kasasi di Mahkama Agung RI dan atas putusan tersebut Idham Chalid Fitmatas kini telah bebas murni setelah menjalani putusan Mahkama Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tertanggal 27 Oktober 2013.

Idham Chalid Fitmatan yang telah menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkama Agung RI dan dinyatakan bebas murni pada tanggal 27 Oktober 2013, menyatakan setelah bebas murni tidak pernah dihukum pada kasus pidana yang sama maupun pada yang lain.

Kini, Idham Chalid Fitmatan telah terdaftar sebagai bakal calon anggota Legislatif (Caleg) DPRD Fakfak di Pileg 2024 melalui Partai Demokrat Kabupaten Fakfak dan dia dicalonkan sebagai caleg dari Dapil II (dua) Fakfak.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *