PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat mengungkapkan terdapat realisasi belanja Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak sesuai ketentuan menyebabkan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp31, 60 Miliar.
Hal itu terunkap saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dalam (BPK) Papua Barat atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023 digelar di Hotel Aston Manokwari Jumat (30/9/2024).
Kepala BPK Republik Indonesia perwakilan Provinsi Papua Barat Ahmad Lutfi H Rahmatullah, SE, MH Ak, CA, CSFA menyatakan laporan hasil pemeriksaan LHP BPK atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023 kepada ketua DPR Papua Barat dan pejabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh pejabat sekretaris daerah Papua Barat.
Ia mengungkapkan realisasi belanja Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak sesuai ketentuan, menyebabkan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp31, 60 miliar itu teridir dari belanja makanan dan minuman tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp11,3 Miliar.
‘’Belanja beasiswa pendidikan disalurkan kepada penerima yang tidak berhak senilai Rp7, 36 miliar,’’ sebut Dia dalam siaran pers BPK Papua Barat.
‘’Belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya senilai Rp321,99 juta, kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal Jalan Irigasi dan jaringan senilai Rp8, 02 miliar rupiah dan belanja bantuan tidak terduga tidak sesuai kondisi senyatanya senilai Rp4, 53 miliar,’’ sambungnya.
Terkait temuan BPK Papua Barat tersebut yang diungkap ke publik, penjabat Sekda Papua Barat Pemprov Papua Barat telah tindak lanjut.
‘’Itu sementara kita tindak lanjuti,’’ ujar Sekda Papua Barat Dr Yacob S Fonataba MSI yang ditemui wartawan seusai memimpin Apel ASN di kantor Gubernur Papua Barat Senin (19/2024) pagi.
Selain itu saat memimpin Apel ASN Senin tadi, dihadapan pimpinan OPD dan ASN Sekda menekan pimpinan OPD dan ASN segera tindaklanjuti LHP,’’ ujar tegas serius.(rustam madubun)